Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek pembangunan pagar dan gapura Alun-Alun Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali memicu perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul indikasi bahwa pondasi yang dibangun tidak mencapai standar teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, kini muncul temuan baru berupa struktur tambahan berbentuk menyerupai huruf “U” yang tampak menempel pada dinding pagar menghadap langsung Jalan Lintas Sumatera.
Struktur tersebut terlihat jelas pada dokumentasi lapangan tanggal 7 November 2025. Dari bentuk fisiknya, bangunan tambahan itu menyerupai bak atau blok penahan yang seolah-olah difungsikan sebagai penopang dinding pagar dari getaran kendaraan berat yang melintas setiap hari di jalur nasional tersebut.
Keberadaan bangunan tambahan inilah yang memunculkan tanda tanya besar. Setelah dilakukan penelusuran pada dokumen resmi, tidak ditemukan adanya keterangan pekerjaan tersebut dalam uraian kontrak. Dalam dokumen kontrak pekerjaan, hanya tercantum pekerjaan pondasi tapak, sloof, kolom, ring balok, pekerjaan dinding, pemasangan batu alam paras dan pengecatan, tanpa penjelasan mengenai penambahan struktur pendukung yang kini terlihat di lapangan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa struktur tambahan tersebut dibangun bukan sebagai bagian dari desain awal, melainkan karena adanya kelemahan konstruksi utama. Sebelumnya, investigasi lapangan menemukan indikasi pondasi yang dibangun hanya memiliki kedalaman sekitar 10–15 sentimeter dan tidak diperkuat dengan tulangan besi sebagaimana mestinya. Kondisi ini jauh dari ketentuan kontrak yang menyatakan bahwa pagar seharusnya menggunakan beton mutu K-225 dengan pondasi sedalam 50–100 sentimeter lengkap dengan tulangan baja sebagai penguat struktur.
Jika benar struktur tambahan menyerupai huruf "U" itu dibangun sebagai kompensasi atas kekurangan mutu pekerjaan, maka dugaan penyimpangan pelaksanaan semakin menguat. Penambahan elemen struktur tanpa dokumen perubahan kontrak, berita acara pekerjaan tambahan, atau persetujuan teknis dari pihak perencana dan pengawas merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pekerjaan konstruksi pemerintah.
Hal ini juga berpotensi dinilai sebagai upaya menutupi kelemahan teknis pekerjaan sekaligus indikasi adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar konstruksi dan spesifikasi kontraktual.
Ketua DPD LSM SUKMA Sumut, Evi Tanjung, turut angkat bicara menanggapi temuan ini. Ia menilai bahwa proyek senilai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut tidak boleh hanya dinilai dari tampilan luar, tetapi harus diuji dari kesesuaian pekerjaan terhadap dokumen kontrak dan ketentuan teknis konstruksi pemerintah.
“Jika benar pekerjaan pagar alun-alun ini tidak sesuai dengan spesifikasi, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk kelalaian dan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara. Setiap pekerjaan yang dibiayai uang rakyat wajib transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis. Bukan boleh diubah-ubah sesuka hati atau dimodifikasi tanpa dasar hukum. Jika ada indikasi pelanggaran, maka Inspektorat, BPK hingga aparat penegak hukum harus turun,” tegas Evi.
Ia menambahkan bahwa publik tidak boleh dibiasakan dengan pola pekerjaan fisik pemerintah yang hanya mengedepankan penampilan, sementara kualitas konstruksi dan kaidah teknis diabaikan.
“Jangan sampai pagar ini hanya terlihat megah, tetapi rapuh dan riskan roboh. Kalau benar tambahan struktur itu dibuat karena pondasi tidak memenuhi standar, itu menjadi bukti nyata bahwa pekerjaan ini bermasalah dan harus diaudit secara serius,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pejabat pembuat komitmen (PPK), Hadiansyah Panjaitan, S.T., M.M., dan pihak rekanan pelaksana proyek CV. Kaferindo Putra Mandiri belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan struktur tambahan tersebut maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan lainnya. Sikap diam ini semakin memicu pertanyaan publik, mengingat proyek tersebut dibiayai melalui APBD 2025 dan wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, aturan teknis, serta prinsip transparansi.
Publik kini menunggu kejelasan dari pihak pengawas teknis, PPK hingga auditor internal maupun eksternal pemerintah. Jika temuan penelitian lapangan terbukti, maka pekerjaan tersebut berpotensi menjadi temuan inspektorat maupun lembaga audit negara. Pada titik ini, bukan hanya kualitas bangunan yang menjadi isu utama, tetapi juga kredibilitas proses pelaksanaan proyek dan tanggung jawab moral serta hukum pihak yang terlibat.
Pagar Alun-Alun Labura yang berdiri di sisi Jalan Lintas Sumatera seharusnya menjadi identitas ruang publik dan simbol kebanggaan daerah. Namun dengan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, proyek ini justru berubah menjadi simbol pertanyaan mengenai transparansi, kualitas pelaksanaan, dan integritas pengelolaan anggaran daerah.
Selama pihak terkait memilih bungkam, publik akan terus bertanya: apakah struktur yang berdiri itu hasil perencanaan profesional, atau hanya upaya menambal pekerjaan yang jauh dari standar? Radar007.co.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga adanya jawaban resmi dari pihak terkait.
(Rdr007/Totam).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini