Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Diamnya manajemen PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji bersama manajemen PTPN IV Sumatera Utara atas sorotan publik terkait perubahan komoditas dari tanaman karet ke kelapa sawit dan dugaan penataan ulang kawasan konservasi, kini dinilai semakin memperkeruh kredibilitas tata kelola aset negara di wilayah tersebut. Alih-alih meredakan tanda tanya, sikap bungkam perusahaan BUMN itu justru dipersepsikan publik sebagai langkah menjauh dari transparansi dan akuntabilitas.
Di atas tanah negara yang dikelola atas mandat kepentingan publik, keheningan bukan sekadar sikap pasif, melainkan pesan yang terbaca nyaring di ruang sosial. Publik menilai, ketika BUMN memilih diam di tengah kritik dan permintaan klarifikasi, maka diam itu bukan lagi sekadar jeda, tetapi menjelma menjadi bayang-bayang yang memantik kecurigaan.
Keresahan masyarakat semakin menguat setelah muncul berbagai informasi mengenai proses perubahan komoditas dan dugaan ketidaksinkronan pengelolaan kawasan konservasi dengan prinsip tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari pihak manajemen PTPN IV yang mampu menjawab keraguan tersebut secara objektif dan terukur.
Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, menegaskan bahwa diamnya pihak perusahaan bukan hanya problem komunikasi publik, melainkan berpotensi menjadi persoalan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Menurutnya, BUMN tidak boleh berdiri di atas ruang keheningan ketika masyarakat menuntut kejelasan.
“Ini aset negara, bukan lahan privat. Publik berhak tahu dasar hukum, mekanisme perubahan komoditas, dan status kawasan konservasi yang dikelola. Ketika perusahaan terus memilih bungkam, maka wajar jika masyarakat menilai pengelolaan aset negara di kawasan ini diduga tidak berjalan secara akuntabel,” tegas Fachri.
Ia menilai, keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan administratif bagi setiap institusi pengelola aset negara. Ketiadaan klarifikasi justru berpotensi menimbulkan tafsir negatif yang merugikan citra kelembagaan BUMN itu sendiri.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, publik menilai sangat tidak wajar apabila pertanyaan yang menyangkut perubahan komoditas dan kawasan konservasi dibiarkan menggantung tanpa jawaban resmi.
Sorotan kritis juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya kepada Bupati Labura, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Sebagai kepala daerah, publik menilai bupati tidak dapat berada di posisi sebagai penonton ketika polemik pengelolaan aset negara terjadi di wilayah yurisdiksinya. Di tengah derasnya kritik masyarakat, sikap diam pemerintah daerah berpotensi dibaca sebagai ketidakhadiran negara.
Dalam sudut pandang advokasi publik, keberanian membuka informasi justru menjadi kunci untuk meluruskan fakta, menjernihkan opini, sekaligus memberi jaminan bahwa pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan, bukan sebaliknya.
“Kalau semua proses sudah benar, buktikan secara terbuka. Tapi jika ada hal yang memang belum sesuai, akui dan perbaiki. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan publik berjalan dalam ruang gelap tanpa kejelasan,” kata Fachri Ramadhan Daulay.
Kini, publik menunggu dua hal sekaligus: apakah PTPN IV akan keluar dari keheningan dan memberikan klarifikasi resmi, serta apakah pemerintah daerah berani hadir sebagai representasi negara dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan ruang abu-abu.
Selama jawaban belum disampaikan secara terbuka, polemik ini akan terus hidup — dan diam akan tetap terbaca sebagai pesan yang paling nyaring.
(Rdr007/Totam).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini