Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Polemik alih fungsi tanaman karet menjadi tanaman kelapa sawit di kebun PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji kembali mengemuka. Meski sejumlah pemberitaan telah berulang kali disampaikan, hingga hari ini tidak satu pun pihak manajemen PTPN IV memberikan jawaban maupun klarifikasi. Hal serupa juga terjadi pada Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tetap diam meski dimintai tanggapan secara resmi.
Upaya konfirmasi bahkan telah disampaikan kepada Humas PTPN IV Sumut dan Kabag Tanaman, namun tetap tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari masyarakat yang menilai perusahaan perkebunan berstatus BUMN tersebut bersikap tertutup dan tidak menghargai kritik maupun masukan publik.
Dalam konteks perusahaan negara, masyarakat berpendapat sikap diam bukanlah pilihan yang tepat. PTPN IV diharapkan bukan hanya hadir sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai institusi yang patuh terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Publik merasa bahwa perusahaan yang dibiayai oleh kekayaan negara mestinya responsif terhadap isu yang menyentuh aspek lingkungan, tata kelola, dan dampak sosial.
Kekecewaan ini turut disampaikan Tokoh Pemuda Aek Kanopan, Deni Munthe. Ia menilai sikap diam manajemen justru membuka ruang spekulasi. “Kami sebagai masyarakat hanya ingin PTPN IV bersikap terbuka dan bertanggung jawab. Jangan seolah-olah persoalan alih fungsi tanaman ini tidak terjadi. Jika memang ada kebijakan, jelaskan dasar hukumnya, jelaskan manfaatnya, dan jelaskan dampaknya kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.
Deni menyayangkan sikap perusahaan yang tidak kunjung merespons pertanyaan publik, meski alih fungsi tanaman terlihat jelas terjadi di lapangan. “Sikap diam manajemen PTPN IV dari bawah sampai atas justru menimbulkan kecurigaan publik. Padahal perusahaan BUMN ini seharusnya menjadi contoh transparansi dan profesionalisme, bukan malah bungkam saat dikritik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sikap tertutup perusahaan justru memperdalam kegelisahan masyarakat. “Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan adanya perubahan besar yang semestinya tidak boleh terjadi tanpa prosedur dan izin yang jelas. Kalau memang benar tidak ada masalah, mengapa pihak PTPN IV tidak pernah mau memberikan klarifikasi resmi?” lanjut Deni.
Dalam konteks hukum, alih fungsi tanaman dalam skala besar wajib tunduk pada regulasi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan melakukan perencanaan teknis, analisis usaha, dan pengelolaan lahan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menegaskan kewajiban perusahaan negara untuk menerapkan prinsip good corporate governance, termasuk asas transparansi dan akuntabilitas.
Pertanyaan publik kini mengarah pada apakah proses alih fungsi tanaman tersebut telah melalui kajian perencanaan, evaluasi teknis, dan persetujuan sesuai prosedur yang diwajibkan. Ketiadaan penjelasan resmi dari pihak manajemen membuat publik khawatir bahwa kebijakan yang berjalan mungkin tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan perusahaan maupun peraturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat dan penggiat pengawasan BUMN meminta agar lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya memberikan perhatian khusus. Mereka berharap persoalan ini dapat diaudit secara komprehensif untuk memastikan tidak terdapat potensi kerugian negara ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Deni Munthe. “Kami berharap BPK, KPK, dan aparat penegak hukum menjadikan persoalan ini sebagai atensi serius. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa aset negara dikelola sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan sekecil apa pun,” tambahnya.
Publik menilai bahwa klarifikasi dari pihak PTPN IV sangat dibutuhkan untuk meredakan keresahan serta memastikan bahwa proses alih fungsi tanaman berjalan sesuai koridor hukum. Ketertutupan informasi hanya akan memperburuk citra perusahaan dan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan dan permintaan wawancara yang telah disampaikan secara formal.
Publik akan terus memantau perkembangan ini dan memberikan ruang yang obyektif, berimbang, serta profesional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini