Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

PTPN IV Bungkam, Publik Bertanya: Bupati Labura Jangan Menjadi Penonton di Atas Tanah Negara.



Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Diamnya pihak manajemen PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji bersama manajemen PTPN IV Sumatera Utara justru menjadi bara yang terus meniup api kegelisahan masyarakat. Keputusan perusahaan milik negara tersebut untuk melakukan perubahan komoditas dari tanaman karet ke kelapa sawit, disertai pembaruan kawasan hutan konservasi, kini memantik tanda tanya besar di tengah publik: apakah langkah itu benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru menyimpan persoalan hukum yang belum dijelaskan secara terbuka.

Alih-alih memberikan penjelasan transparan, sikap bungkam manajemen PTPN IV dinilai semakin memperlebar jurang kepercayaan masyarakat. Di atas tanah negara yang dikelola atas nama kepentingan publik, keheningan bukanlah jawaban, melainkan ruang kosong yang subur bagi kecurigaan.

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, kepada wartawan menyampaikan bahwa kegelisahan masyarakat terus menguat. Dalam bincang-bincang dengan warga, muncul dorongan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan pengawasan resmi.

Kami akan melakukan upaya penyuratan dan membuat laporan langsung ke aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang melakukan audit. Bila diperlukan, laporan juga akan disampaikan ke Kementerian BUMN Republik Indonesia. Pengelolaan aset negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Fachri.

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan meminta kejelasan atas dugaan kegiatan PTPN IV Regional 1 yang disinyalir tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perubahan komoditas dan pengelolaan kawasan konservasi.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Sebagai kepala daerah, publik menilai tidak semestinya bupati berdiri di luar gelanggang ketika kegelisahan masyarakat terhadap BUMN yang beroperasi di wilayahnya semakin nyata. Diamnya kepala daerah dalam situasi ini berpotensi dibaca sebagai sikap abai terhadap suara rakyat.

LSM FKP2N Sumut menegaskan bahwa kritik ini merupakan implementasi dalam prinsip negara hukum, setiap pengelolaan aset negara wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Publik kini menunggu langkah konkret. Apakah manajemen PTPN IV akan membuka diri dan menjawab kegelisahan masyarakat, atau terus memilih bersembunyi di balik keheningan. Lebih dari itu, masyarakat menanti sikap Bupati Labuhanbatu Utara: tetap membisu, atau berdiri bersama rakyat menuntut kejelasan atas pengelolaan tanah negara.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007