Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis malam (18/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB setelah tim memastikan kebenaran laporan warga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Citra Yani.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmat Efendi (28), wiraswasta, warga Dusun X Desa Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Tersangka diamankan saat berada di ruang tamu rumah yang menjadi target operasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan besar dan enam bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 29,45 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebutkan sumber barang berasal dari seseorang berinisial CS yang berdomisili di wilayah Kampung Toba.
“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial CS. Tim sudah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
AKP Citra Yani Br Barus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini