Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Aek Kanopan Timur, Dua Pria Diamankan.

Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu (17/12/2025).

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Link III Kampung Toba, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima dan langsung kami tindaklanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu,” tegas Kapolsek.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mengamankan dua pria berinisial SUGITO alias GITO (49) dan RIDO SYAHPUTRA alias RIDO (25), warga Kabupaten Asahan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,01 gram serta 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat nomor.

Kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PEPI, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Aek Kanopan Timur. Saat dilakukan penggeledahan, terduga pemasok tidak ditemukan dan diduga melarikan diri.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

(Rdr007/Totam).
© Copyright 2022 - Radar007