Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat, Satu Tersangka Masih DPO.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan mengamankan satu orang tersangka di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun II Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka yang diamankan berinisial SAIFUL TANJUNG (35), seorang wiraswasta, warga Dusun II Desa Sidua-dua. Sementara satu pelaku lainnya, UCOK BALLA (45), hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Lingkungan I PU Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, kami mengantongi identitas para pelaku,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah JAM’AH (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Saat kejadian, korban baru tiba di rumah dan mendapat informasi dari tetangganya bahwa rumah sekaligus kios miliknya telah dibongkar orang tak dikenal. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui hilang, di antaranya dua tabung gas LPG 3 kilogram, lima karung beras ukuran 5 kilogram, satu karung beras 30 kilogram, serta dua belas papan telur ayam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang tersangka, yakni SAIFUL TANJUNG dan UCOK BALLA. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pemasangan jaringan untuk melacak keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya, pada Kamis dini hari, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu tersangka.

Dipimpin langsung oleh saya, tim berhasil mengamankan tersangka SAIFUL TANJUNG tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya UCOK BALLA,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.

Dalam pemeriksaan, tersangka SAIFUL juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian tersebut dijual oleh dua orang lain berinisial WANDA dan IWAN atas suruhan para pelaku. Namun hingga saat ini, ketiganya belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat, termasuk UCOK BALLA yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Saat ini, tersangka SAIFUL TANJUNG telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas IPDA Ramadhan Hilal.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007