Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pembukaan Lahan Diduga Ilegal di Labuhanbatu Utara: Warga Terdampak Bersuara, LSM Desak Penegakan Hukum.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Aktivitas pembukaan hutan dalam skala sangat besar di Dusun VII Pangujungan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus menjadi sorotan publik. Laporan masyarakat dan dokumentasi lapangan yang diterima wartawan menunjukkan bahwa pembukaan lahan menggunakan excavator tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare, dan hingga kini tidak jelas siapa pelaksana resmi kegiatan itu apakah sebuah perusahaan atau aktor perorangan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Hasang, Dedi Sitorus Pane, mengakui bahwa desa mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan resmi dari pihak pelaku. “Ijin abangku, sampai sejauh ini yang kita tau, mereka tak pernah laporan ke desa tentang kegiatan mereka bang. (Yang kita tau ya bang), lain hal mereka pribadi jumpa sama pak kades dah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan restu maupun izin formal.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Hasang, Mansur Naibaho, ketika dikonfirmasi mengenai sikap resmi desa, justru memberikan jawaban yang tidak menggambarkan kejelasan posisi pemerintah desa. “OOO tentang lahan yang ada di Situmba, petunjuk apa kira-kira pak,” balasnya singkat.

Di sisi masyarakat, kecemasan semakin meningkat. Selain kerusakan ekologis akibat pembabatan hutan, sejumlah warga mengaku lahan pribadi mereka ikut tergarap alat berat tanpa persetujuan. Salah satu warga terdampak, Hasbullah Pasaribu, menyampaikan keresahannya secara tegas. “Kami di sini bukan menolak pembangunan, tapi jangan mengambil lahan orang sembarangan. Tanaman kami rusak, batas tanah banyak yang hilang. Kalau seperti ini terus, masyarakat jadi korban. Kami minta pemerintah turun langsung melihat kerusakan ini,” ungkapnya.

Kerusakan hutan ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan di masa mendatang. Hutan di kawasan tersebut berfungsi penting sebagai daerah resapan air dan penahan erosi. Hilangnya tutupan vegetasi dalam skala ratusan hektare membuka risiko banjir bandang dan longsor, terutama pada musim hujan.

Dari sudut pandang hukum, kegiatan ini berpotensi kuat melanggar beberapa regulasi utama. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan berdampak besar untuk memiliki Amdal atau UKL-UPL. Pembukaan lahan tanpa dokumen lingkungan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat dijerat pidana.

Jika lokasi tersebut masuk kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga berlaku tegas. Setiap pengalihfungsian kawasan hutan wajib melalui persetujuan menteri, dan penebangan tanpa izin termasuk tindakan pidana kehutanan.

Sorotan tajam juga datang dari Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay. Ia mengaku sudah mengikuti perkembangan aktivitas tersebut sejak awal dan menilai ada banyak kejanggalan. “Kami mencium banyak indikasi pelanggaran. Pertama, dugaan pembukaan hutan tanpa izin yang jelas. Kedua, sumber material sirtu yang digunakan alat berat juga perlu ditelusuri berasal dari tambang mana, apakah memiliki izin, dan apakah prosedur pengangkutannya sesuai aturan. Kamimeminta kepada instansi yang berwenang untuk meminta klarifikasi dan menuntut penindakan,” tegasnya.

Fachri menambahkan bahwa skala kegiatan yang begitu luas tidak mungkin luput dari perhatian aparat pemerintah. “Tidak logis bila kegiatan ratusan hektare ini berjalan tanpa ada yang tahu. Jika desa mengaku tidak diberi laporan, maka pemerintah kabupaten dan provinsi wajib turun. Jangan sampai ada pembiaran yang justru mencederai hukum dan mengorbankan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya koordinasi dan pengawasan pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi. Hingga kini tidak ada tindakan penghentian, penertiban, ataupun verifikasi legalitas terhadap pelaksana lapangan, yang menurut informasi disebut-sebut bernama Yahya Naipospos.

Melihat besarnya potensi pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, serta hak-hak warga yang terancam, warga mendesak Pemerintah Desa Hasang, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan instansi penegak hukum untuk segera turun tangan. Penghentian sementara aktivitas, pemeriksaan dokumen perizinan, serta investigasi menyeluruh menjadi langkah wajib agar kasus ini tidak semakin merugikan masyarakat dan lingkungan.

Keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan akan menjadi tolak ukur apakah hukum benar-benar bekerja untuk melindungi rakyat dan hutan Labuhanbatu Utara dari kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. 

(Rdr007/Totam).
© Copyright 2022 - Radar007