Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pagar Alun-Alun Labura: Proyek di Jantung Kekuasaan, Pengawasan Dipertanyakan.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Proyek pagar alun-alun yang berdiri tepat di antara Kantor Bupati dan Kantor DPRD Labuhanbatu Utara kini berubah menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan daerah. Di jantung kekuasaan tempat pengawasan seharusnya paling terang justru muncul tanda tanya serius terkait transparansi, evaluasi teknis, serta sikap pemerintah daerah terhadap dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kritik publik tidak lagi berhenti pada soal estetika dan fungsi ruang terbuka, melainkan bergeser pada persoalan akuntabilitas. Proyek yang mestinya menjadi simbol penataan ruang kota dinilai telah menjelma menjadi metafora lemahnya pengawasan pada ruang yang berada tepat di pusat pemerintahan daerah.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kewajiban pengawasan dan pengendalian proyek publik telah diatur secara tegas. Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan agar pelaksanaan pengadaan memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab.

Karena proyek pagar alun-alun berdiri di titik paling strategis dalam lingkar kekuasaan daerah, maka secara logika tata kelola publik, proyek ini semestinya menjadi yang paling terang pengawasannya bukan justru yang paling buram evaluasinya.

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, menyampaikan pernyataan keras yang menyentil nalar publik. Ia menegaskan bahwa keberadaan proyek di pusat pemerintahan seharusnya mencerminkan standar pengawasan tertinggi.

Ini proyek yang berdiri persis di antara Kantor Bupati dan kantor wakil rakyat bukan di pelosok hutan dan bukan di sudut kampung. Tetapi anehnya, justru di titik pusat kekuasaan inilah pengawasan seolah paling lemah. Jika proyek yang berada di depan mata saja dibiarkan penuh tanda tanya, bagaimana nasib proyek yang jauh dari jangkauan pemerintah daerah?” ujar Fachri.

Kritik tersebut tidak berhenti pada tataran moral, melainkan bersandar pada rujukan regulasi. Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, Pasal 75 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 mengatur kewajiban pengendalian kontrak, pemeriksaan progres pekerjaan, dan kesesuaian pelaksanaan proyek terhadap spesifikasi teknis. Artinya, setiap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan secara normatif wajib ditindaklanjuti melalui evaluasi dan audit teknis, bukan dibiarkan tanpa kejelasan sikap.

Namun hingga kini, sikap pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah korektif yang jelas. Keheningan tersebut memunculkan tafsir publik bahwa pemerintah seolah memilih berdiri di balik pagar kebijakan yang membisu.

Fachri menegaskan kembali posisi lembaganya. “Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan, setiap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan wajib ditindaklanjuti melalui evaluasi dan audit teknis. Pemerintah tidak boleh diam. Diam itu bukan netral — diam justru bisa dibaca sebagai pembiaran,” tegasnya.

Dalam konteks kewenangan, sorotan publik kini mengerucut kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., sebagai pihak yang memegang mandat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c UU 23/2014, kepala daerah berkewajiban mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.

Karena persoalan proyek ini terjadi di kawasan yang berada tepat di depan mata kekuasaan, wajar jika publik mempertanyakan mengapa sikap evaluatif belum tampak secara jelas.

Dalam pernyataan yang lebih menohok, Fachri menyampaikan: “Bupati punya kewenangan, punya instrumen pengawasan, dan punya tanggung jawab di hadapan publik. Saat masyarakat bersuara, kepala daerah seharusnya tampil memberi jawaban — bukan bersembunyi di balik pagar kebijakan yang membisu. Proyek publik tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa sikap,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak rekanan tidak dapat serta-merta merasa aman hanya karena proyek telah berdiri secara fisik. Dalam proyek publik, keberhasilan tidak diukur dari sekadar berdirinya konstruksi, melainkan dari kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, fungsi sosial, manfaat ruang, dan keselarasan dengan regulasi.

Kalau pekerjaan ini memang benar dan sesuai spesifikasi, buktikan secara terbuka. Tetapi jika ada kekeliruan, akui dan perbaiki. Yang tidak bisa diterima adalah ketika rekanan merasa proyek ini baik-baik saja, sementara publik melihat banyak hal yang tidak sejalan dengan rasa keadilan dan kepatuhan teknis,” tegas Fachri Ramadhan Daulay.

Dalam sudut pandang editorial publik, pagar alun-alun kini tidak sekadar berdiri sebagai struktur beton. Ia telah menjelma menjadi metafora — pagar yang berdiri kokoh di antara Kantor Bupati dan Gedung DPRD, tetapi sekaligus memantulkan pertanyaan yang lebih dalam: di mana sesungguhnya keberanian pemerintah berpihak? Pada kepentingan rakyat atau pada keheningan kekuasaan?

Selama evaluasi belum dilakukan secara terbuka, pagar itu akan terus terbaca bukan sebagai penataan ruang, melainkan sebagai monumen kritik atas lemahnya pengawasan terhadap proyek yang berdiri di jantung pemerintahan daerah.

(Rdr007/Totam).
© Copyright 2022 - Radar007