Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Keberadaan pagar alun-alun yang membentang dari sudut Pintu II Kantor Bupati Labuhanbatu Utara hingga sudut Pintu I Kantor DPRD Labura kini menuai cibiran luas dari masyarakat. Alih-alih menjadi elemen penunjang keindahan ruang publik, pagar tersebut justru dipersepsikan sebagai sumber masalah baru yang mereduksi fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka, ramah, dan aman bagi warga.
Sejumlah warga menilai pagar itu menciptakan sudut-sudut tertutup yang kerap dimanfaatkan pada malam hari untuk aktivitas yang tidak pantas, khususnya oleh para remaja. Alun-alun yang semestinya menjadi etalase peradaban kota, kini dituding berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan ketika lampu-lampu kota mulai redup.
Tak hanya soal fungsi sosial, estetika pagar tersebut juga menjadi bahan gunjingan. Masyarakat menyindir bentuk pagar yang dinilai lebih menyerupai pagar makam ketimbang penanda ruang publik. Sindiran itu menyebar luas, menjadi simbol kekecewaan warga terhadap wajah kota yang dinilai kehilangan sentuhan rasa dan kepekaan.
Lebih jauh, proyek pagar alun-alun ini juga disebut-sebut menyimpan sejumlah kejanggalan teknis. Berdasarkan temuan lapangan dan pemberitaan berulang kali di media radar007.co.id, muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan uraian pekerjaan proyek. Dugaan ini bukan sekali dua kali mencuat, melainkan telah menjadi isu yang terus berulang tanpa klarifikasi memadai dari pihak berwenang.
Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Ini proyek yang jaraknya hanya sejengkal dari Kantor Bupati dan Kantor DPRD. Tapi seolah-olah luput dari pengawasan. Kalau yang di depan mata saja tidak terawasi, bagaimana dengan proyek yang jauh dari pusat pemerintahan?” tegasnya.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin proyek yang berdiri di jantung kekuasaan daerah bisa berjalan tanpa evaluasi menyeluruh, sementara keluhan masyarakat dibiarkan menggema tanpa jawaban.
Dalam logika tata kelola pemerintahan, keberadaan proyek di sekitar kantor pemerintahan seharusnya menjadi yang paling terang diawasi, bukan justru paling gelap dalam pengendalian. Diamnya kepala daerah dalam merespons kritik ini berpotensi ditafsirkan sebagai sikap abai terhadap aspirasi masyarakat dan prinsip akuntabilitas.
LSM FKP2N Sumut menegaskan bahwa kritik ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Namun, dalam semangat pembangunan yang berkeadilan, setiap proyek publik wajib memenuhi aspek fungsi, estetika, keamanan, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Mengabaikan salah satu di antaranya sama saja dengan membangun pagar tinggi untuk menutup kegagalan pengawasan.
Kini publik menunggu sikap tegas. Apakah Bupati Labuhanbatu Utara akan turun tangan melakukan evaluasi terbuka dan perbaikan, atau membiarkan pagar alun-alun ini terus menjadi monumen cibiran di antara Kantor Bupati dan gedung wakil rakyat.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini