Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Jejak Transfer & Sunyi Pengawasan: Publik Desak RSUD, BKD dan Inspektorat Buka Tabir Dugaan Pungli PPPK.



Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Lini dugaan pungutan liar PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan kini memasuki babak yang lebih serius. Dengan beredarnya bukti transfer yang dikaitkan dengan pengumpulan dana tenaga honorer, publik menilai perkara ini tidak lagi sekadar isu bisik-bisik koridor — melainkan telah berubah menjadi persoalan integritas birokrasi yang berdiri di hadapan hukum dan akuntabilitas publik.

Di tengah derasnya pertanyaan masyarakat, respons lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan internal dinilai masih berjalan dalam diam. Inspektorat dan BKD Labura, yang semestinya berdiri sebagai pagar terakhir integritas administrasi kepegawaian, hingga kini belum menunjukkan langkah pemeriksaan terbuka yang dapat meredam kegelisahan publik.

Kondisi ini menimbulkan tafsir kuat di ruang publik: ketika dugaan pelanggaran beredar terang, pengawasan justru berjalan remang.

Dalam kerangka tata kelola pemerintahan daerah, keheningan bukan sekadar ketiadaan pernyataan — tetapi dapat dimaknai sebagai absennya keberanian institusional. Bahkan sebagian kalangan menyebut situasi ini seperti “rumah pengawasan tanpa jendela”: ada bangunan, namun pandangan ke dalam tetap tertutup.

Padahal, norma hukum telah memberikan jalan yang jelas. Peraturan pengawasan internal pemerintah daerah mengamanatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan administrasi wajib direspons melalui pemeriksaan berjenjang, bukan sekadar bantahan verbal dan klarifikasi parsial.

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, kembali menegaskan bahwa sikap diam justru berpotensi menyeret institusi negara ke ruang persepsi negatif.

Kalau memang tidak ada pungutan, buktikan melalui hasil pemeriksaan resmi. Kalau ada indikasi kesalahan administrasi, akui dan tindak lanjuti. Negara tidak boleh takut pada kebenaran. Yang berbahaya itu bukan dugaan — tapi pembiaran atas dugaan,” tegas Fachri.

Ia juga menekankan bahwa audit internal bukanlah ancaman bagi pejabat, melainkan mekanisme penyelamatan marwah institusi.

Pemeriksaan yang terbuka justru melindungi nama baik pihak-pihak yang disebut. Sebaliknya, ketika negara memilih diam, publik akan terus membaca diam itu sebagai keberpihakan pada kabut,” ujar, Fachri.

Dalam konteks hukum kepegawaian dan pengadaan ASN–PPPK, dugaan pungutan tentu membutuhkan pembuktian yang sah. Namun publik menilai, proses klarifikasi seharusnya tidak berjalan lambat ketika bukti-bukti informasi mulai bermunculan dan kegelisahan tenaga honorer semakin menguat.

Kini persoalan ini seolah berdiri di antara dua pintu: pintu transparansi yang membuka jalan bagi kejelasan, atau pintu keheningan yang memelihara kecurigaan.

Sementara pemerintahan daerah memegang kendali atas instrumen pengawasan, masyarakat menunggu langkah konkret bukan sekadar frasa normatif.

Sebab dalam perkara yang menyentuh nasib para tenaga honorer, keadilan tidak boleh berhenti pada janji, dan kebenaran tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007