Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Informasi Buat Kapolsek NA IX–X: Kampung Pajak dan Padang Mahondang Warga Resah dengan Terduga Bandar Narkoba.



Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Keresahan warga di wilayah hukum Polsek NA IX–X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kian hari kian menebal. Kampung Pajak dan Padang Mahondang kini ramai diperbincangkan warga bukan karena prestasi atau pembangunan, melainkan karena dugaan masih bebasnya aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut terus berlangsung tanpa kepastian penindakan.

Informasi ini disampaikan warga kepada wartawan melalui pesan inbox. Demi keselamatan, identitas mereka dirahasiakan. Namun nada suara dan isi keluhan mereka seragam: resah, khawatir, dan mulai kehilangan rasa aman di kampung sendiri.

Di Kampung Pajak, warga menyebut dugaan aktivitas peredaran narkotika berada di sekitar tiang tower telekomunikasi milik perusahaan swasta, dengan akses masuk dari simpang BRI. Lokasi tersebut, menurut warga, bukan tempat asing dan kerap disebut dalam percakapan masyarakat. Nama yang beredar pun hanya dikenal dengan inisial SS.

Sementara itu, keresahan serupa juga dirasakan warga Padang Mahondang. Dugaan aktivitas tersebut disebut berada di jalur setelah melewati kantor PLN setempat, dekat simpang yang kerap dijadikan akses keluar masuk. Di kawasan ini, warga hanya menyebut satu nama dengan inisial AH.

Yang membuat hati warga makin panas, dugaan aktivitas itu disebut berjalan seperti air sungai: mengalir terus tanpa henti. Siang malam berlalu, namun cerita soal peredaran narkotika tak pernah benar-benar sirna. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah aparat belum mengetahui, ataukah masyarakat yang terlalu berharap penindakan segera dilakukan.

Kalau terus begini, orang kampung bisa berpikir hukum cuma galak ke yang lemah. Yang resah disuruh sabar, yang diduga berbuat malah seperti aman-aman saja,” ujar seorang warga dengan nada keras khas Sumatera Utara, bicara lugas tanpa basa-basi. Senin (22/12/2025).

Padahal, narkotika bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tegas menyatakan negara wajib melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pasal 112 dan Pasal 114 mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang tanpa hak memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika, dengan hukuman yang dapat mencapai penjara seumur hidup. Undang-undang ini juga memberi ruang kepada masyarakat untuk melapor, bukan untuk takut atau dibungkam.

Dalam konteks ini, warga menaruh harapan besar kepada Polsek NA IX–X sebagai garda terdepan penegakan hukum di wilayah tersebut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Bagi warga, harapan itu sederhana: hukum hadir, bukan hanya terdengar.

Menindaklanjuti, wartawan telah berupaya berkoordinasi menyampaikan informasi ini kepada Kapolsek NA IX–X, AKP Yustina, S.H., M.H., baik melalui panggilan telepon WhatsApp maupun pesan chat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban resmi yang diterima.

Bagi warga Kampung Pajak dan Padang Mahondang, pemberitaan ini adalah informasi sekaligus peringatan terbuka. Bukan untuk menghakimi, bukan pula untuk menuduh tanpa dasar. Namun orang kampung di Sumatera Utara terbiasa bicara keras karena ingin masalah cepat selesai. Narkoba, bagi mereka, bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan racun yang pelan-pelan menggerogoti anak-anak dan masa depan kampung.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007