Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Gelap di Jalur Negara: Penerangan Jalan Mati, Dishub Labura Dinilai Abai atas Ancaman Nyawa Pengguna Jalan.



Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Jalan Lintas Sumatera yang membelah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) seharusnya menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Namun, pantauan wartawan di lapangan justru menghadirkan potret suram: deretan penerangan jalan umum (PJU) tak berfungsi, ruas jalan bergelombang, tidak rata, bahkan berlomba-lombang, dan kegelapan yang menganga seperti jebakan malam bagi para pengguna jalan.

Kala senja berganti malam, Jalinsum Labura berubah bak lorong panjang tanpa penjaga cahaya. Lampu jalan yang semestinya menjadi mata negara justru padam, meninggalkan pengendara bertaruh nyawa di atas aspal yang tak bersahabat. Kondisi ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan ancaman nyata keselamatan lalu lintas.

Kalau malam hari, jalan ini gelap betul. Lubang dan gelombang aspal tak terlihat. Sedikit lengah, bisa celaka,” ujar seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya soal kecelakaan lalu lintas, gelapnya sejumlah ruas Jalinsum juga membuka ruang rawan tindak kriminal. Daerah-daerah tanpa penerangan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi dugaan tindak pidana, mulai dari penjambretan hingga kejahatan jalanan lainnya. Fakta ini diperkuat dengan dokumentasi visual di lapangan yang menunjukkan ruas jalan gelap gulita tanpa satu pun titik cahaya berfungsi.

Secara normatif, kondisi ini patut menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Labura. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyebutkan bahwa prasarana jalan, termasuk perlengkapan jalan seperti penerangan, merupakan bagian dari sistem lalu lintas yang wajib dijamin keselamatannya oleh penyelenggara jalan. Pasal 25 ayat (1) huruf c UU tersebut menyatakan bahwa perlengkapan jalan mencakup lampu penerangan jalan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penerangan jalan disediakan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas, terutama pada malam hari. Dengan demikian, PJU bukanlah sekadar fasilitas pelengkap, melainkan instrumen keselamatan publik.

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, dampaknya tidak hanya berhenti pada potensi kecelakaan dan kriminalitas. Kepercayaan publik terhadap kehadiran negara di ruang-ruang vital akan terkikis, dan pemerintah daerah berpotensi dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat.

Namun, sebagai instansi teknis yang membidangi lalu lintas dan transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Labura memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan PJU diruas jalinsum berfungsi optimal, atau setidaknya memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai kondisi tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar wacana. Apakah kegelapan ini akan terus dipelihara, atau segera diterangi oleh tanggung jawab? Jalinsum Labura bukan arena uji nyali, melainkan jalur hidup masyarakat yang menuntut keselamatan, keamanan, dan kepastian.

(Rdr007/Totam).
© Copyright 2022 - Radar007