Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Enam Ekskavator Pulang, Luka Hutan Tua Tinggal Menganga: KPH V Aek Kanopan Dinilai Gagal Melakukan Pengawasan.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Kepulangan enam unit ekskavator dari kawasan hutan tua Dusun VII Pangujungan Situmba, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, memang menghentikan aktivitas pembukaan lahan. Namun jejak kerusakan yang telah terlanjur tercetak di bentang alam seluas ratusan hektare itu kini menyisakan tanda tanya besar: bagaimana aktivitas berskala besar tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal, dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas luka ekologis yang telah ditinggalkan?

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa penghentian aktivitas baru terjadi setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan peninjauan ke lokasi. Hal itu turut dibenarkan oleh Sekretaris Desa Hasang, Dedi Sitorus Pane, yang mengonfirmasi melalui pesan singkat bahwa alat berat telah meninggalkan lokasi pada hari yang sama. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas pembukaan hutan telah berjalan dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya diketahui publik.

Di lapangan, warga menyebut aktivitas lahan melibatkan beberapa unit alat berat dan memotong kawasan hutan tua yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Sejumlah sumber menuturkan bahwa area yang telah terbuka diperkirakan mencapai bentang luas yang signifikan, sementara jejak bekas galian dan jalur alat berat masih tampak jelas di sejumlah titik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan krusial mengenai fungsi pengawasan kehutanan, khususnya di wilayah kerja UPT KPH V Aek Kanopan. Dengan struktur kewenangan yang melekat pada pengelolaan kawasan hutan produksi dan lindung di tingkat tapak, publik menilai lembaga ini semestinya menjadi garda terdepan dalam deteksi dini aktivitas pembukaan kawasan.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya: aktivitas pembukaan hutan baru tersorot setelah muncul reaksi warga dan pemberitaan media. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa mekanisme monitoring dan patroli kawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau minimal tidak cukup responsif terhadap dinamika aktivitas di wilayah hutan.

Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa berhenti pada penghentian alat berat semata. Menurutnya, yang mesti diusut adalah rantai komando dan pihak penggerak aktivitas pembukaan lahan sejak tahap awal.

Fachri menegaskan bahwa KPH V Aek Kanopan tidak boleh berada pada posisi pasif, seolah hanya bertindak setelah persoalan mencuat ke permukaan.

“Pembukaan hutan dengan ekskavator bukan aktivitas kecil. Ia melibatkan modal, logistik, dan pergerakan alat berat. Jika hal sebesar ini bisa berlangsung tanpa diketahui, maka ada yang serius bermasalah dalam sistem pengawasan,” tegas Fachri.

Ia menambahkan, langkah yang dibutuhkan bukan hanya inventarisasi dampak, tetapi juga penelusuran status hukum kawasan, identifikasi aktor lapangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Siapa yang memberi akses masuk alat berat? Siapa penanggung jawab operasional di lapangan? Dan mengapa aktivitas baru berhenti setelah disorot publik? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujar, Fachri.

Dalam perspektif ekologis, pembukaan kawasan hutan tua berpotensi memicu degradasi lingkungan dalam jangka panjang. Hilangnya vegetasi penyangga dapat meningkatkan risiko banjir bandang, longsor, dan gangguan hidrologi wilayah. Sejumlah daerah di Sumatera pernah mengalami dampak serupa, seperti bencana besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sibolga, yang ditengarai berawal dari tekanan besar terhadap kawasan hutan.

Karena itu, Fachri menilai kelalaian pengawasan di kawasan ini bukan semata persoalan teknis administratif, melainkan persoalan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat di wilayah hilir.

Publik kini mendesak KPH V Aek Kanopan untuk: mempublikasikan hasil pemeriksaan lapangan secara transparan, mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan lahan, serta mendorong proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Kasus pembukaan hutan tua Dusun VII Pangujungan Situmba kini menjadi ujian nyata bagi keseriusan negara dalam melindungi kawasan ekologis. Apakah ia akan ditindak tegas hingga ke akar tanggung jawab, atau kembali berakhir sebagai deretan peristiwa yang dilupakan setelah alat berat pergi — sementara luka hutan tetap dibiarkan menganga.

(Rdr007/Totam).
© Copyright 2022 - Radar007