Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan Bak Dongeng Tragikomedi, Jeritan Honorer PPPK Paruh Waktu Menggema Tanpa Jawaban, Inspektorat Labura Disorot.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tenaga honorer PPPK paruh waktu di RSUD Aek Kanopan kian menyerupai dongeng tragikomedi di bumi “Basimpul Kuat Babontuk Elok”. Bukan karena kisahnya menghibur, melainkan karena jeritan para tenaga honorer yang disertai rekaman video dan percakapan WhatsApp diduga berisi permintaan uang justru seolah tak pernah benar-benar didengar oleh pemegang kendali pemerintahan.

Isu tersebut ramai beredar di berbagai platform media sosial—Facebook, TikTok, Instagram, hingga grup percakapan daring—memperlihatkan kegelisahan para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri di RSUD Aek Kanopan. Mereka bekerja jauh dari keluarga, mengorbankan waktu dan tenaga, demi menjaga pelayanan kesehatan masyarakat Labuhanbatu Utara tetap berjalan.

Ironisnya, di tengah kebijakan pemerintah pusat yang membuka skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, justru mencuat dugaan kebijakan internal RSUD yang dinilai memberatkan dan menekan. Sejumlah tenaga honorer mengaku diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar tidak diputus masa kerjanya sebelum proses PPPK paruh waktu berlangsung.

Pengabdian kami seperti dipertaruhkan dengan uang. Bukan dinilai dari kerja, tapi dari kemampuan menyetor,” ujar seorang tenaga honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana. Ketentuan ini kerap dijadikan rujukan dalam perkara pungutan liar, meskipun tetap memerlukan pembuktian hukum yang sah.

Selain itu, dari aspek kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa pengelolaan PPPK harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan hak tenaga kerja. Prinsip merit menjadi dasar utama, bukan tekanan atau pungutan dalam bentuk apa pun.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa setiap kebijakan kepegawaian wajib menjunjung tinggi nilai profesionalisme, keadilan, dan perlindungan terhadap pegawai. Jika tenaga honorer diduga dibebani pungutan demi mempertahankan masa kerja, maka hal tersebut dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi.

Sorotan publik pun mengarah tajam kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M. Sebagai kepala daerah, Bupati dinilai tidak hanya memiliki kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada praktik yang diduga menindas tenaga kerja di bawah naungan pemerintah daerah.

Tak kalah disorot adalah peran Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang oleh sebagian masyarakat dinilai seperti macan tanpa taring—ada secara struktural, namun nyaris tak terdengar gaung pengawasannya. Di tengah isu yang viral dan disertai bukti awal berupa rekaman dan percakapan digital, publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan internal benar-benar dijalankan.

“Kalau dugaan seperti ini saja tak segera ditelusuri, untuk apa ada inspektorat? Jangan sampai pengawasan hanya hidup di papan nama,” ujar seorang pemerhati kebijakan daerah.

Dugaan pungli, tekanan kebijakan, serta lemahnya pengawasan masih memerlukan klarifikasi resmi, audit internal, dan pembuktian oleh aparat berwenang. Namun pembiaran dan keheningan justru memperkuat kesan ketidakseriusan negara dalam melindungi tenaga honorer.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Aek Kanopan, Inspektorat Labura, maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan pungutan terhadap tenaga honorer PPPK paruh waktu tersebut. Publik berharap, persoalan ini tidak dibiarkan menjadi dongeng panjang yang diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya.

Sebab, di negeri yang mengaku menjunjung keadilan sosial, pengabdian tidak seharusnya ditebus dengan setoran. Dan jeritan tenaga honorer bukanlah bisik angin—melainkan alarm keras yang menuntut keberanian pemimpin untuk bertindak.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007