Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Bupati Labura Diminta Tak Menjadi “Patung Kekuasaan”, Proyek Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga Dicurigai Sarat Masalah.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Proyek pembangunan infrastruktur Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga yang dibiayai dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai anggaran yang dinilai publik cukup fantastis, kini menuai badai kritik. Harapan akan jalan berkualitas justru berubah menjadi kecurigaan kolektif atas mutu pekerjaan dan asal material yang digunakan.

Ironisnya, di tengah derasnya sorotan dan kegelisahan masyarakat, Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., dinilai masih memilih diam. Sikap tersebut memantik kesan seolah kepala daerah hadir sebagai ornamen struktural—terpajang megah dalam struktur pemerintahan, namun absen ketika akuntabilitas diuji.

Sejumlah temuan dan informasi lapangan yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan material proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Lebih jauh, beredar pula isu bahwa material tersebut diduga berasal dari tambang galian C yang belum mengantongi izin resmi. Meski masih memerlukan pembuktian, isu ini menjadi bara yang terus menyala karena tak kunjung disiram klarifikasi resmi.

Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan, jangan salahkan publik jika menilai pengawasan pemerintah daerah seperti macan kertas—tampak garang di dokumen, lemah di lapangan,” ujar, Fachri selaku Sekretaris DPW LSM FKP2N SUMUT yang mengikuti isu dugaan ketidaksesuaian penggunaan material dalam pembangunan infrastruktur pengerasan jalur II tersebut, Senin (15/12/2025).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pasal 59 menyebutkan pengguna dan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Pasal 158 menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini relevan jika benar material proyek bersumber dari aktivitas tambang ilegal, meski tetap memerlukan pembuktian hukum.

Dari sisi pengelolaan keuangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 junto PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab penuh atas penggunaan APBD secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Tokoh pemuda Labuhanbatu Utara menilai kritik ini sebagai alarm publik. “Kami tidak menuduh, kami menuntut keterbukaan. Jika pimpinan daerah terus diam, maka kecurigaan akan terus tumbuh,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan tersebut. Publik berharap kepala daerah segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007