Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan kian menyerupai bara yang tertiup angin: semakin ditiup, semakin menyala. Beredarnya bukti transfer yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari 194 tenaga honorer menempatkan manajemen RSUD, khususnya Direktur Juri Freza, dalam sorotan publik, bersamaan dengan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Labura yang dinilai masih membisu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dana yang diduga dikutip dari tenaga honorer disebut-sebut disetorkan melalui agen perbankan ke rekening atas nama Direktur RSUD Aek Kanopan. Informasi ini telah dibantah sebagian pihak, namun belum diikuti dengan penjelasan komprehensif yang mampu meredam kegelisahan publik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transparansi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban hukum dan etika jabatan. Terlebih, jabatan direktur rumah sakit daerah melekat erat dengan pengelolaan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Dugaan pungli ini tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana karena korupsi.
Jika dugaan pemaksaan pembayaran dalam proses PPPK ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Namun penentuan itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian yang sah.
Dalam konteks kepegawaian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan prinsip meritokrasi dan keadilan.
Pasal 3 UU ASN menekankan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, keadilan, dan bebas dari intervensi serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK secara eksplisit mengatur bahwa: Seluruh proses pengadaan PPPK dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.
Dengan demikian, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan PPPK Paruh Waktu, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan spirit dan norma hukum yang berlaku.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada BKD dan Inspektorat Labura. Dua lembaga ini secara normatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan internal terhadap dugaan penyimpangan.
Diamnya kedua institusi ini diibaratkan publik sebagai “jam pengawas yang berhenti berdetak” di saat waktu menuntut ketegasan. Masyarakat mempertanyakan, apakah audit internal telah berjalan, ataukah masih tertahan di ruang administrasi.
Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, melontarkan desakan keras agar persoalan ini tidak dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Tapi negara tidak boleh kalah oleh keheningan. Inspektorat dan BKD harus segera membuka hasil pemeriksaan atau menyatakan secara resmi langkah apa yang telah diambil,” tegas Fachri.
Menurutnya, membuka fakta justru merupakan cara paling adil untuk melindungi semua pihak, baik pejabat yang disebut-sebut maupun para honorer yang mengaku menjadi korban.
Bupati Labuhanbatu Utara telah menyampaikan bantahan terkait dugaan adanya aliran dana untuk kepentingan politik. Pernyataan tersebut patut dicatat sebagai bagian dari keseimbangan informasi. Namun di sisi lain, publik menilai bantahan saja belum cukup tanpa disertai langkah konkret penelusuran administratif dan hukum.
Kasus ini kini berada di persimpangan: apakah akan dibuka seterang siang hari melalui audit dan klarifikasi resmi, atau justru dibiarkan larut dalam gelapnya spekulasi.
Dalam negara hukum, dugaan bukanlah vonis. Namun dugaan yang dibiarkan tanpa penjelasan adalah undangan bagi ketidakpercayaan. Publik Labura menunggu negara hadir—melalui BKD, Inspektorat, dan bila perlu aparat penegak hukum—untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh siapa pun jika fakta mengarah ke sana.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini