Medan —Radar007.co.id || Komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan secara nyata. Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polrestabes Medan, Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 20–21 Desember 2025.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat. Personel gabungan Brimob Polda Sumut diterjunkan secara terukur dan terkoordinasi, menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan Kota Medan hingga dini hari.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan pemberangkatan personel di Lapangan K.E. Lumi, dilanjutkan apel kesiapan di Ruko Jalan A.H. Nasution yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H. Apel ini menjadi penegasan sinergi kuat antar-satuan dalam pelaksanaan pengamanan wilayah.
Memasuki dini hari, personel KRYD melaksanakan patroli dan bergerak menuju kawasan Jalan Jermal 15 untuk melakukan penggerebekan narkoba. Operasi dilakukan secara cepat, terukur, dan humanis, dengan tetap mengedepankan keselamatan masyarakat serta situasi lingkungan sekitar.
Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 21 orang terduga pengguna narkoba beserta barang bukti. Seluruh terduga kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan KRYD ini bukan sekadar penindakan, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Sinergi antara Satuan Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan menjadi kekuatan penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.(Ari 007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini