Jember, RADAR007.co.id - Telah beredar informasi terkait penahanan dilakukan Polda Jawa Timur terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Hadi Sasmito terkait kasus korupsi pengadaan Billboard (Papan Reklame atau Baliho) pada Jum''at 1 November 2024 kemarin yang menghebohkan publik.

Kasus korupsi tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar angka nominal yang luar biasa.

Hadi berangkat ke Surabaya pada Jumat malam ditemani keluarga, Kabag Umum, dan salah seorang lurah di Kaliwates untuk memenuhi panggilan Polda Jawa Timur dan tiba sekira pukul 22.30 WIB.

Kemudian paginya, Sabtu dini hari (2/11/2024), Polda Jawa Timur langsung menahan Hadi Sasmito.Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan terkait penahanan Sekda Hadi.

Diketahui, Polda Jawa Timur telah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut sejak Agustus 2024.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Hadi Sasmito menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember tahun 2023 lalu.

(Tim Investigasi)