PALEMBANG – Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: PR-06/L.6.2/Kph.2/02/2026, terkait pelaksanaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Vanny menjelaskan bahwa Tahap II dilakukan terhadap tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi tersebut, yakni:

1. EH selaku Pimpinan Cabang Pembantu periode April 2022 s.d. Juli 2024.
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF selaku perantara KUR Mikro.
5. DS selaku perantara KUR Mikro.
6. JT selaku perantara KUR Mikro.
7. IH selaku perantara KUR Mikro.

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Vanny.

Enam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara tersangka WAF diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Vanny menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang menyentuh sektor perbankan dan program pembiayaan rakyat.

> “Program KUR adalah instrumen negara untuk membantu pelaku usaha kecil, bukan untuk disalahgunakan. Kami berdiri tegak menjaga integritas penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti menyimpang akan diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu,” ujar Vanny dengan tegas.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan perbankan untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan sistem dan penguatan pengawasan internal.

> “Penegakan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi juga memastikan keadilan dan memperbaiki tata kelola agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga,” tambahnya.

Melalui langkah tegas dan transparan ini, Kejaksaan menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Report: Sudirlam