Sidrap, Sulawesi Selatan — Prosedur penanganan laporan polisi (LP) oleh Bagian Analisis Pemberantasan Hukum (APH) Reskrim Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) memicuatkan keluhan besar dari masyarakat. Banyak warga mengeluhkan keterlambatan tindak lanjut dan ketiadaan tanggung jawab pihak terkait, yang berujung pada pelarian pelaku kejahatan menyelamatkan diri.
 
Dari narasi warga yang dikumpulkan Baharuddin, masalah dimulaipada beberapa tahap kunci. Pertama, pihak APH dinyatakan sering menunggu hingga 3 hari untuk menentukan penyidik yang menangani kasus. Setelah itu, warga harus menunggu serangkaian panggilan (pertama, kedua, dan ketiga) sebelum pelaku bisa dijemput. Prosedur ini dianggap memberi ruang bagi pelaku untuk menyadari bahwa dirinya dicari, sehingga banyak yang memanfaatkannya untuk melarikan diri.
 
"Jika pelaku tidak maumau bertanggung jawab, dia punya kesempatan besar lari. Dan yang lebih memprihatinkan, jika pelaku bersembunyi, pihak APH tidak maumau menanggung jawab atas kehilangannya," ujar Baharuddin mewakili suara warga.
 
Keluhan lain menyentuh ketidakresponsifan anggota Reskrim. Banyak warga yang menghubungi untuk meminta informasi kelanjutan LP malah tidak mendapat jawaban atau diabaikan. Kondisi ini membuat korban dan masyarakat merasa perkara mereka tidak ditangani dengan serius.
 
Sekarang, masyarakat Sidrap mengajukan dua permintaan tegas: pertama, agar pihak APH meningkatkan keseriusan dalam menangani kasus masyarakat; kedua, agar Kapolres Sidrap lebih tegas menuntut pelayanan yang baik dari anggota Reskrim.
 
Red- Uddin