Jogja, RADAR007co.id - Andhika Hendi (47) thn, menjadi buron Polresta Sleman karena kasus penggelapan 2-unit kendaraan roda empat dan oleh Polresta Sleman telah menyampaikan informasi, Andhika Hendi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui akun Instagramnya, @polrestasleman pada Jum'at  12 Juli 2024.
Dalam postingan itu disebutkan jika Andhika dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Senin, (15/7/2024).

Nama Andhika Hendi tindak pidana penggelapan 2 (Dua) unit Kendaraan Roda Empat dimaksud dalam Pasal 372 KUHP," demikian narasi postingan Polresta Sleman seperti dikutip tim intelijen Bharindo JAKARTA 
Dalam postingan itu juga ditampilkan foto Andhika Hendi. 

"Pria itu disebutkan memiliki ciri-ciri berperawakan gemuk, berkulit sawo matang, dan berambut hitam ikal dengan tinggi 165 cm beralamat di Pengirikan RT 32 RW 08 Pengirikan, Talang, Jawa Tengah. Mohon informasi dan dukungannya agar DPO tersebut segera tertangkap dan bagi yang menemukan segera hubungi Call Center 110," tulis akun tersebut.

(ugl/One)