Medan | Radar007.co.id - Acara pelatihan pemandu wisata yang diselenggarakan oleh Disbud Parekrap di Hotel Grand Mercury Medan, Senin (18/3/2024) telah menjadi pusat perhatian setelah wartawan dilarang untuk meliput kegiatan tersebut. Meskipun menggunakan dana APBN, pihak penyelenggara memilih untuk membatasi akses media ke dalam ruang acara.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi acara yang seharusnya terbuka untuk publik dan media. Wartawan menyoroti bahwa larangan meliput dapat mengurangi akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.

Pihak Disbud Parekrap belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik larangan tersebut. Keputusan ini telah memicu keprihatinan akan akses informasi yang adil dan transparan dalam penggunaan dana publik untuk program seperti ini.

"Menurut wartawan Gayus Hutabarat, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 yang mengatur hak wartawan untuk meliput acara-acara publik," ungkapnya.

Ada enam wartawan yang berusaha meliput kegiatan tersebut, termasuk Gayus Hutabarat, Togu Sihite, Wilson, Larasati, Askar Marlindo, dan Junaidi.

Upaya mereka untuk memberikan liputan bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.


(dodi/007)