Radar007 | Kendari, Sulawesi Tenggara - Terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi tenggara atas laporan keuangan pemerintah kabupaten wakatobi tahun 2022 telah menemukan keterlambatan pembayaran denda penyelesaian pekerjaan pantai yoro.

Terkait temuan BPK tersebut Wakil Ketua IV DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Provinsi Sultra yakni R. Mustafa. A membeberkan bahwa akan mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

" Berdasarkan temuan ini kami akan mendesak Kejati Sultra untuk memeriksa mantan kadis pariwisata yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten wakatobi selaku PPK pantai yoro atas keterlambatan pekerjaan tersebut dengan nilai kerugian 755.576.554 ". Ujar R. Mustafa. A, 5/12/2023

Lanjut Ia, Bukan hanya PPK nya namun juga dengan kontraktor pelaksana pekerjaan nya pun perlu di periksa. Tuturnya

Masih R. Mustafa. A, mantan kadis pariwisata yang sekarang menjadi Sekda kabupaten wakatobi dinilai kebal hukum, pasalnya ada dua temuan KPH unit wakatobi terkait proyek juga pun masih di indahkan.

" Mantan Kadis Pariwisata yang menjabat saat ini sebagai Sekda wakatobi termaksud orang yang kebal hukum pasalnya temuan KPH Unit IV Wakatobi saja masih jalan di tempat, sedangkan temuan itu sangat fix tidak memiliki dokumen lingkungan ". Ujar Mustafa

Lanjut Ia, Berdasarkan informasi dari Gakkum Prov bahwa pekerjaan di puncak khayangan dan danau kapota tidak memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal maupun IPPKH.

Tegas Mustafa dalam waktu yang singkat pihakya akan melaporkan kasus ini sampai kejaksaan tinggi sulawesi tenggara. Tutup nya

JPKP NASIONAL

Rep: R. Mustafa
Editor: 007

Kategori: Informasi