Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Isu Ketidaksesuaian Material Menguat, Proyek Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga Diisukan Berpotensi Menjadi Temuan BPK RI.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Proyek pengerasan Jalan Jalur II Aek Kanopan–Gunting Saga kembali memasuki babak sorotan baru setelah dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis semakin menguat di tengah masyarakat. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya titik-titik pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi jalan kabupaten, khususnya pada bagian lapisan dasar dan material batuan yang digunakan. Indikasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa proyek yang berada tepat di jantung pusat pemerintahan ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada pemeriksaan akhir tahun anggaran 2025.


Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, menjadi pihak pertama yang merespons keresahan publik terhadap mutu pengerjaan proyek. Fachri menegaskan bahwa penggunaan uang negara dalam pembangunan infrastruktur tidak boleh keluar dari koridor spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak. Ia menyebut pola pengerjaan yang terlihat di lapangan memperkuat dugaan adanya material yang tidak sesuai standar.

Kalau material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka itu sudah masuk kategori ketidaksesuaian pekerjaan. Uang negara tidak boleh dipergunakan sembarangan. Ini harus diperiksa secara serius. BPK RI wajib turun memeriksa jika ada dugaan penyimpangan,” tegas Fachri.

Fachri juga mengutip dasar hukum yang menegaskan kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan teknis. Menurutnya, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah secara eksplisit mensyaratkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, dan keandalan bangunan.

Pasal 59 UU Jasa Konstruksi sudah jelas: pekerjaan wajib memenuhi mutu dan kelayakan teknis. Bila mutu tidak terpenuhi, itu bukan lagi kesalahan teknis biasa, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum,” ujar Fachri mempertegas.

Sementara itu, Ketua DPD LSM SUKMA Sumatera Utara, Evi Tanjung, mengeluarkan pernyataan yang tak kalah keras. Evi menilai dugaan ketidaksesuaian material pada proyek Jalur II bukan sekadar persoalan kualitas, tetapi berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara jika terbukti dalam pemeriksaan auditor.

Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mewajibkan setiap pekerjaan mengikuti spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak. Jika kontraknya A, tetapi material yang dipakai B, itu pelanggaran nyata. Kondisi seperti ini sangat mungkin menjadi temuan BPK dan bahkan masuk ranah proses hukum,” jelas Evi.

Evi juga mengutip kekuatan hukum pemeriksaan finansial oleh auditor negara. Menurutnya, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberi kewenangan penuh kepada BPK RI untuk memeriksa seluruh penggunaan anggaran negara, termasuk proyek fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pasal 6 UU 15/2004 jelas menyebutkan BPK memeriksa setiap rupiah uang negara. Jika ada dugaan penyimpangan antara kontrak dan pelaksanaan fisik, maka pemeriksaan wajib dilakukan agar potensi kerugian negara dapat dicegah,” tambah Evi.

Di lapangan, wartawan menemukan beberapa titik pengerasan jalan menunjukkan penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar teknis, terutama pada lapisan struktur yang seharusnya menggunakan material pilihan dengan tingkat ketahanan tertentu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran proyek tidak akan bertahan dalam jangka umur rencana dan berisiko mengalami kerusakan dini.

Masyarakat menilai bahwa proyek yang menelan anggaran cukup besar ini seharusnya dikerjakan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Apalagi lokasinya berada di kawasan strategis pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh kualitas infrastruktur daerah.

Kini publik menanti apakah dugaan ketidaksesuaian material tersebut akan tercatat sebagai temuan BPK RI pada pemeriksaan akhir tahun anggaran 2025. Jika hasil audit menemukan perbedaan antara dokumen kontrak, pembayaran, dan kondisi fisik di lapangan, proyek ini berpotensi memasuki audit lanjutan bahkan rekomendasi pengembalian kerugian negara sesuai mekanisme pemeriksaan keuangan negara.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007