Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Isu dugaan alih fungsi lahan dari tanaman karet menjadi kelapa sawit di areal PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji semakin menuai kritik dan sorotan tajam dari berbagai lapisan masyarakat. Aktivitas konversi tanaman yang disebut berlangsung masif, menggunakan alat berat, serta disertai penebangan pohon karet dalam jumlah besar, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai izin, legalitas, transparansi, dan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.
Hingga kini manajemen PTPN IV belum menyampaikan keterangan resmi terkait dasar hukum perubahan tanaman, dokumen teknis, maupun kajian lingkungan yang melandasinya. Kekosongan informasi itu memicu gelombang kekecewaan masyarakat yang merasa diabaikan dan tidak dihargai sebagai pihak yang terdampak langsung.
Di sekitar areal perkebunan, warga mengungkapkan bahwa perubahan komoditas dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa pemberitahuan mengenai rencana jangka panjang perusahaan. Mereka mempertanyakan apakah PTPN IV telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk kewajiban menyediakan kawasan konservasi, pemetaan daerah penyangga, dan dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan pengelolaan lahan HGU.
Salah satu persoalan yang kini menjadi pusat perhatian publik adalah dugaan ketiadaan kawasan konservasi di wilayah HGU tersebut. Warga menyebut tidak menemukan area yang dapat diidentifikasi sebagai zona perlindungan atau ruang hijau yang wajib dipertahankan oleh pengelola kebun negara. Padahal keberadaan kawasan konservasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menjaga kestabilan ekosistem, menahan air, mencegah banjir lokal, menjaga keanekaragaman hayati, hingga melindungi lingkungan mikro di sekitar pemukiman.
Jika benar kegiatan konversi dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai, tanpa izin yang kuat, atau tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologis, maka dampaknya dapat sangat serius. Perubahan komoditas dalam skala luas berpotensi mempengaruhi kesuburan tanah, meningkatkan erosi, memperburuk kualitas sumber air warga, dan mengganggu habitat hewan di sekitar area perkebunan.
Tokoh Pemuda Aek Kanopan, Deni Munthe, menyampaikan bahwa masyarakat merasa PTPN IV mengabaikan pertanyaan dan kekhawatiran publik. Menurutnya, perusahaan seharusnya proaktif memberikan penjelasan, bukan justru membiarkan ketidakpastian semakin melebar di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin tahu apa dasar perubahan tanaman ini. Kenapa tidak ada sosialisasi kepada masyarakat? Kenapa masyarakat harus menyusun informasi sendiri, sementara pihak perusahaan justru diam? Ini perusahaan negara, seharusnya transparan dan terbuka,” tegas Deni Munthe. Ia juga menambahkan bahwa warga tidak menolak pembangunan atau pengembangan kebun, tetapi meminta kejelasan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Sentimen serupa disampaikan oleh Tokoh Masyarakat, Ir. L. Ritonga, MS, yang pernah menjabat sebagai Kadis Perkebunan Labuhanbatu sebelum pemekaran menjadi tiga daerah. Dengan pengalaman panjangnya di sektor perkebunan, ia menilai aktivitas PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan negara.
“Konversi tanaman dalam skala besar tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur, ada kajian, ada kewajiban lingkungan, dan ada aturan pengelolaan HGU yang harus dipatuhi. Jika masyarakat mempertanyakan dan tidak ada jawaban resmi dari perusahaan, itu sudah menjadi masalah serius,” ungkap Ritonga.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan kawasan konservasi adalah mandatory, bukan pilihan. “Kalau kawasan konservasi tidak terlihat, itu harus ditelusuri. Karena keberadaannya wajib.” tegas, Ritonga.
Kritik juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sejumlah wartawan telah mengirimkan foto lapangan, data awal, serta pemberitaan kepada Kepala Dinas Pertanian melalui pesan WhatsApp, namun belum ada tindakan verifikasi lapangan, klarifikasi resmi, ataupun penjelasan terbuka dari OPD terkait. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Banyak pihak menilai Pemkab Labura terkesan pasif dan tidak tanggap terhadap suara masyarakat, padahal masalah ini menyangkut aspek lingkungan, tata kelola lahan negara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau pemerintah daerah diam, masyarakat akan menganggap bahwa ada pembiaran,” ujar Ritonga memberi peringatan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus menjadi dasar verifikasi cepat oleh OPD, bukan diabaikan. “Karena jika benar ada pelanggaran, dampaknya akan dirasakan masyarakat, bukan hanya perusahaan.”
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Sikap pasif pemerintah justru membuat kebingungan dan kecurigaan masyarakat semakin berkembang, sekaligus meningkatkan risiko munculnya konflik sosial jika situasi dibiarkan berlarut-larut.
Hingga rilis ini diterbitkan, baik PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji maupun Pemkab Labuhanbatu Utara belum memberikan penjelasan resmi untuk meredakan keresahan publik. Seluruh informasi yang berkembang masih berada pada tahap dugaan, sehingga membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengumpulan data teknis, dan peninjauan dokumen resmi secara menyeluruh.
Masyarakat berharap perusahaan dan pemerintah daerah dapat segera memberikan jawaban yang komprehensif. Kejelasan mengenai dasar hukum konversi tanaman, keberadaan kawasan konservasi, dokumen HGU, izin lingkungan, serta rencana pengelolaan lahan menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh lagi ditunda. Tanpa transparansi, konflik persepsi antara warga dan perusahaan dapat terus membesar dan berdampak panjang terhadap tata kelola lingkungan, sosial, dan ekonomi di wilayah Labuhanbatu Utara.
(Rdr007/Totam).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini