Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

DPRD Purworejo Tegaskan Revisi RTRW Bukan "Pesanan", Namun Tuntutan Proyek Strategis Nasional

PURWOREJO – Dinamika pembangunan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuntut adanya penyesuaian regulasi tata ruang. Perubahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terjadi belakangan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait alih fungsi lahan dari zona hijau (pertanian) menjadi zona kuning (pemukiman/usaha).

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Purworejo, Alifman Safeii, memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan di balik revisi aturan tersebut, sekaligus menjawab dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam perubahan tata ruang. Di Kantor DPRD Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo No. 4, Plaosan, Rabu (10/12/2025).

Dalam keterangannya, Alfman menjelaskan bahwa revisi RTRW di Kabupaten Purworejo adalah langkah yang tidak bisa dihindari. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh besar dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melintasi dan berlokasi di wilayah tersebut, seperti keberadaan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di perbatasan dan pembangunan Bendungan Bener.

"Kemarin memang ada rencana revisi karena berpengaruh pada proyek-proyek strategis nasional (PSN). Keberadaan PSN ini tentu akan memengaruhi perkembangan dan pertumbuhan di Kabupaten Purworejo, mulai dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hingga sektor UMKM dan pariwisata," ujar Alifman.

Menurutnya, aturan RTRW yang umumnya berlaku selama 20 tahun memang memiliki mekanisme Peninjauan Kembali (PK). Idealnya, peninjauan ini dapat dilakukan setiap lima tahun sekali untuk melihat relevansi aturan dengan kondisi terkini di lapangan.

Salah satu isu sensitif yang beredar di kalangan warga adalah dugaan bahwa perubahan status lahan—seperti di daerah Ndemangan dan Purwodadi yang berubah dari zona hijau menjadi kuning—terjadi karena adanya "pesanan" dari pengusaha atau investor tertentu.

Menanggapi hal ini, Alifman secara tegas membantah adanya praktik pesanan dalam revisi RTRW. Ia menekankan bahwa setiap perubahan fungsi lahan didasarkan pada kajian obyektif dan kebutuhan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir orang.

"Tidak ada itu (pesanan). Secara obyektif, perubahan itu sesuai kebutuhan masyarakat pada umumnya," tegas Alifman.

Alifman menjelaskan bahwa proses perubahan tata ruang tidak dilakukan secara instan. Diperlukan waktu yang lama untuk melakukan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), serta menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kajiannya tidak hanya sebentar, perlu waktu lama. Masukan dari masyarakat sangat diperlukan agar nantinya perubahan tersebut mendukung pengembangan ekonomi di tempat itu sendiri," tambahnya.

Di tengah gencarnya pembangunan dan investasi, Alifman juga menyioroti pentingnya menjaga visi ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Ia mengakui bahwa alih fungsi lahan pertanian (zona hijau) menjadi tantangan tersendiri.

DPRD Purworejo menekankan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh berkurang begitu saja. Jika terpaksa harus ada pengurangan lahan hijau untuk kepentingan pembangunan, maka pemerintah daerah wajib menyediakan lahan pengganti.

"Zona yang ada di pertanian lahan hijau itu tidak bisa terkurangi. Kalau misalnya itu terkurangi, tentunya harus ada penggantian lahan pertanian yang ada," jelas Alifman. Hal ini untuk memastikan bahwa swasembada pangan dan produktivitas pertanian di Purworejo tetap terjaga meskipun infrastruktur berkembang.

Terkait iklim investasi, Alifman menyatakan bahwa Kabopaten Purworejo sangat terbuka (welcome) terhadap kehadiran investor. Masuknya pengusaha dinilai penting untuk menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, Alipman memberikan catatan keras bagi para pengusaha. Segala bentuk investasi dan kegiatan usaha wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait tata ruang. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada investor yang memaksakan kehendak dengan melanggar zonasi yang telah ditetapkan.

"Artinya ketika ada pengusaha ataupun investor yang masuk, tentunya kita lebih welcome, tapi tidak boleh melanggar aturan dan perundang-undangan. Terutama tempat usaha itu tidak boleh melanggar aturan tata ruang yang ada di Kabupaten Purworejo," pesannya.

Alifman menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa jika aturan ditegakkan dan investasi berjalan lancar, potensi ekonomi Purworeho mulai dari wilayah selatan dekat bandara hingga area sekitar Bendungan Bener akan meningkat pesat dan membawa kesejahteraan bagi warganya. (HH)

Mustakim 

www.radar007.co.id

© Copyright 2022 - Radar007