Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Alih Fungsi Lahan di PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji: Dugaan Pelanggaran Regulasi, Publik Menuntut Klarifikasi dan Penegakan Hukum


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Aktivitas alih fungsi lahan di PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji kembali menjadi sorotan publik, masyarakat lokal dan pemerhati lingkungan. Berdasarkan laporan warga dan dokumentasi lapangan, lahan yang sebelumnya ditanami karet kini telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Perubahan skala besar ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur legal dan regulasi yang berlaku.

Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU 39/2014) menjadi acuan utama regulasi perkebunan di Indonesia. Pasal 47 ayat (1) menyatakan: "Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum melaksanakan kegiatan usaha perkebunan." Pasal 48 menegaskan bahwa perubahan jenis tanaman atau konversi lahan harus dilakukan sesuai izin dan prosedur yang sah, termasuk penyesuaian IUP jika diperlukan.

Jika dugaan alih fungsi lahan oleh PTPN IV Regional 1 dari karet ke sawit benar dilakukan tanpa izin yang sah, baik IUP baru maupun penyesuaian izin lama, hal itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48 UU 39/2014. Pasal 105 UU yang sama menyebutkan: "Setiap orang yang menjalankan usaha perkebunan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah."

Sejumlah warga setempat menyatakan tidak pernah melihat dokumen izin usaha, dokumen perubahan komoditas, peta lahan resmi, maupun pemberitahuan publik terkait alih fungsi lahan tersebut. Upaya klarifikasi melalui pesan tertulis kepada pejabat internal PTPN IV Regional 1 disebut tidak mendapat respons, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan ini mungkin dilakukan tanpa prosedur legal dan tanpa keterlibatan masyarakat.

Aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Perubahan lahan dan tanaman dalam skala luas seharusnya dilaksanakan setelah kajian lingkungan, izin lingkungan, dan penyesuaian pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila kegiatan dilakukan tanpa prosedur ini, terdapat indikasi pelanggaran hukum lingkungan yang serius.

Publik menuntut manajemen PTPN IV Regional 1 segera membuka seluruh dokumen legalitas, termasuk salinan IUP, izin perubahan komoditas, peta lahan/HGU, dan dokumen lingkungan terkait. Keterbukaan ini penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menilai apakah kegiatan telah sesuai hukum atau terjadi penyimpangan. Jika izin lengkap dan sah, publik memandang wajar perusahaan menjelaskan; jika tidak, maka konsekuensi hukum sesuai UU 39/2014 dan UU 32/2009 harus dijalankan.

Selain itu, publik dan masyarakat lokal mendesak agar instansi terkait termasuk pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta badan pengawas perkebunan melakukan audit independen terhadap status lahan di Mambang Muda–Labuhanhaji. Audit ini diperlukan untuk menegakkan hukum, memastikan kepatuhan regulasi, dan melindungi aset negara serta lingkungan hidup.

Selama manajemen belum menunjukkan izin dan dokumen pendukung secara transparan, semua tuduhan tetap berada pada ranah “dugaan”. Namun, jika dokumen tidak dapat dibuktikan atau ditemukan indikasi manipulasi izin atau fungsi lahan, perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan publik.

Publik dan masyarakat lokal menekankan agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus ditegakkan agar pengelolaan lahan negara tidak menjadi ladang penyimpangan dan kepercayaan terhadap korporasi negara sebagai pengelola aset publik tetap terjaga.

(Radar007 / Totam)
© Copyright 2022 - Radar007