Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

PTPN IV Regional 1 Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran Regulasi Alih Fungsi Lahan, Publik Pertanyakan Integritas Pengelolaan Aset Negara.

Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Polemik dugaan alih fungsi tanaman karet menjadi kelapa sawit di Perkebunan Mambang Muda–Labuhanhaji memasuki fase yang lebih serius setelah manajemen PTPN IV Regional 1 memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan resmi wartawan. Selama lebih dari satu minggu, sejumlah pertanyaan penting terkait legalitas, kajian lingkungan, dan keberadaan kawasan konservasi telah dikirimkan melalui WhatsApp kepada Asisten Personalia Kebun dan Manager Unit, namun hingga kini tidak satu pun memperoleh jawaban.

Diamnya pihak manajemen memunculkan dugaan bahwa kegiatan lapangan yang berlangsung berpotensi tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur secara jelas bahwa perubahan komoditas atau sistem budidaya bukanlah tindakan administratif biasa, tetapi merupakan perubahan strategis yang wajib disertai regulasi teknis yang ketat.


Dalam Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, “Setiap pelaku usaha perkebunan dalam melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan wajib memiliki perencanaan usaha perkebunan, meliputi rencana teknis, rencana kerja, serta dokumen perencanaan lain yang disyaratkan, yang harus diverifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum kegiatan dilaksanakan.”

Sementara Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 menambahkan bahwa, “Setiap perubahan penggunaan lahan, perubahan jenis tanaman, atau perubahan sistem budidaya wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib memperoleh persetujuan dari instansi teknis terkait.”

Kedua pasal ini menegaskan bahwa setiap bentuk perubahan tanaman dari karet menjadi kelapa sawit wajib memiliki perencanaan sah, verifikasi pemerintah teknis, dan dokumen lingkungan yang valid sebelum dilaksanakan. Ketentuan tersebut bukan formalitas, tetapi kewajiban hukum.

Ketidakjelasan sikap manajemen PTPN IV membuat publik bertanya apakah proses replanting yang diduga sedang berlangsung benar telah dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL terbaru, apakah izin perubahan komoditas sudah dikantongi, dan apakah revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) yang menjadi dasar operasional perusahaan telah disahkan. Dalam konteks perusahaan BUMN yang mengelola aset negara, satu unsur perizinan yang terabaikan saja dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Hak Guna Usaha (HGU).

Kekhawatiran lain mengarah pada keberadaan kawasan hutan konservasi internal yang menjadi tanggung jawab PTPN IV Regional 1. Kawasan konservasi merupakan kewajiban ekologis yang melekat pada perusahaan negara dan wajib dijaga sesuai ketentuan hukum. Dugaan penggunaan alat berat dalam pembukaan lahan semakin memunculkan pertanyaan apakah kawasan konservasi tetap terlindungi atau justru berada dalam risiko kerusakan.

Dalam situasi ini, publik menuntut agar perusahaan lebih transparan. Keterbukaan terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal mendasar, terutama ketika yang dipertanyakan berkaitan dengan perubahan komoditas, kelestarian lingkungan, dan integritas pengelolaan aset negara. Sikap bungkam manajemen bukan hanya mengecewakan, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa perusahaan cenderung menghindari kontrol publik terhadap kegiatan lapangan mereka.

Sebagai perusahaan BUMN, PTPN IV dituntut menjalankan prinsip good corporate governance yang menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum. Ketidakresponsifan terhadap permintaan klarifikasi dapat dianggap bertentangan dengan prinsip etika tersebut dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, Publik hanya menuntut penjelasan jujur dan transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat merusak kepercayaan terhadap pengelolaan aset negara oleh PTPN IV Regional 1 Mambang Muda–Labuhanhaji.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007