Medan, radar007.co.id || Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah progresif pemerintah dalam mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia, termasuk bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini kekurangan tenaga guru.
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 memberikan landasan hukum bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk dapat ditempatkan dan mengajar di sekolah-sekolah swasta. Langkah ini bukan hanya menjawab tantangan kekurangan guru di sekolah swasta, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah bahwa sekolah swasta memiliki tanggung jawab yang sama dengan sekolah negeri dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Dalam penjelasan resminya, Kementerian Pendidikan menyebutkan bahwa redistribusi guru ASN dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan data pokok pendidikan yang telah terintegrasi secara nasional. Guru yang diredistribusikan akan menjalani masa tugas selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa tugas, hingga maksimal delapan tahun, sesuai kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
Satuan pendidikan swasta yang berhak menerima guru ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki izin operasional yang sah, terdaftar dalam data pokok pendidikan minimal tiga tahun, serta melaksanakan kurikulum nasional yang berlaku. Dengan demikian, redistribusi ini diharapkan tidak hanya menambah jumlah tenaga pendidik, tetapi juga menjaga mutu pendidikan agar tetap sesuai standar nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa kebijakan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan pendidikan. 'Sekolah swasta bukan pelengkap, melainkan mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia, di mana pun mereka belajar, mendapatkan layanan pendidikan yang sama baiknya," Ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru di sekolah swasta yang selama ini mengabdikan diri dengan segala keterbatasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa ke depan, kesejahteraan dan kesempatan pengembangan kompetensi bagi guru swasta tidak lagi tertinggal dari rekan-rekan mereka di sekolah negeri.
Di Sumatera Utara, kebijakan ini disambut gembira oleh banyak guru dan kepala sekolah swasta. Siti Rahmah, seorang guru senior di salah satu SMA swasta di Medan, mengungkapkan rasa syukurnya. "Kami sudah lama menantikan perhatian pemerintah seperti ini. Banyak sekolah swasta di daerah kami kekurangan guru, terutama untuk mata pelajaran eksakta. Dengan adanya redistribusi ini, kami berharap bisa mendapat tambahan tenaga pengajar yang berkualitas," ujarnya.
Sementara itu, kepala sekolah SMK Muhammadiyah 3 Aek Kanopan di Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Aspizar, S.T., menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keadilan pendidikan. "Guru swasta selama ini memikul tanggung jawab yang sama besar dengan guru negeri, namun sering kali tidak mendapatkan fasilitas setara. Kini, dengan adanya Permendikdasmen ini, ada harapan baru bagi kami untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalitas tenaga pendidik di sekolah swasta," katanya belum lama ini.
Guru muda lainnya, Restu Prayogi, S.E., juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara transparan dan merata. ''Kami berharap redistribusi benar-benar memperhatikan kebutuhan sekolah di daerah, bukan hanya kota besar. Banyak sekolah swasta di pelosok yang sangat memerlukan guru ASN," tuturnya.
Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, para guru di sekolah swasta kini memiliki secercah harapan baru. Selain menjadi simbol keadilan dalam dunia pendidikan, kebijakan ini juga menunjukkan tekad pemerintah untuk memperkuat sinergi antara sekolah negeri dan swasta dalam membentuk generasi bangsa yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini