Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pekerjaan Pagar dan Gapura Alun-Alun Labura Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.

Labuhanbatu Utara, radar007.co.id || Hasil investigasi lapangan terhadap pekerjaan pembangunan pagar dan gapura Alun-Alun Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilaksanakan rekanan CV. Kafrindo Putra Mandiri yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai penawaran sebesar Rp. 503.393.901,49, menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian dengan dokumen teknis dan juknis pelaksanaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam uraian pekerjaan resmi tahun anggaran 2025.


Berdasarkan dokumen ‘Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Pagar dan Gapura Alun-Alun Kabupaten Labuhanbatu Utara’, pekerjaan seharusnya meliputi pondasi tapak, sloof beton bertulang, kolom utama dan praktis, serta dinding dan pekerjaan finishing batu alam paras. Seluruh pekerjaan diwajibkan mengikuti standar mutu beton minimal K-225, dengan kedalaman pondasi 50 hingga 100 cm serta menggunakan tulangan baja sebagai penguat struktur.

Namun, hasil penelusuran dan investigasi lapangan di lokasi pekerjaan yang beralamat di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, memperlihatkan kondisi berbeda jauh dari spesifikasi tersebut. Pondasi ditemukan hanya memiliki kedalaman sekitar 10–15 cm dengan lebar 5–10 cm, tanpa adanya tulangan besi maupun batu koral sebagai dasar beton. Pengecoran dilakukan hanya dengan campuran semen, pasir, dan kerikil seadanya. Bahkan pada salah satu titik kolom, ditemukan pondasi hanya bertumpu pada susunan bata merah di atas tanah.

Fakta lapangan juga menunjukkan adanya penambahan tiang-tiang baru setelah kolom utama berdiri. Kolom tambahan tersebut tidak memiliki ikatan struktural yang memadai terhadap sloof atau pondasi utama, sehingga berpotensi menimbulkan kegagalan struktur akibat distribusi beban yang tidak seimbang. Praktik seperti ini juga menyalahi ketentuan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.

Secara teknis, struktur pondasi dan sloof yang dangkal tanpa tulangan jelas melanggar standar teknis konstruksi yang diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan dapat menyebabkan keretakan, penurunan tanah, serta potensi ambruknya pagar dalam waktu dekat. Dari sisi administratif, kondisi ini berpotensi menjadi temuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif, maka hasil pekerjaan berpotensi mengalami kerusakan dini dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. Tim investigasi juga merekomendasikan agar dilakukan audit teknis menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten maupun lembaga independen, untuk memastikan kualitas serta kepatuhan terhadap spesifikasi konstruksi sesuai peraturan perundangan.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah, terutama yang menggunakan dana APBD. Transparansi, profesionalitas, dan tanggung jawab teknis harus ditegakkan agar setiap proyek publik benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi sumber kerugian negara.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007