Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapolres Labuhanbatu Disorot, Publik Nilai Kinerja Lamban dan Tidak Tegas Tangani Kasus Fitriani.



Labuhanbatu, Radar007.co.id ||
Sorotan publik terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu semakin menguat. Kasus dugaan perlakuan salah terhadap anak yang dilaporkan seorang ibu bernama Fitriani kini menjadi perhatian luas, karena penanganannya dinilai lamban dan tidak menunjukkan ketegasan hukum sebagaimana harapan masyarakat.

Meski pihak kepolisian telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, hingga bertahun-tahun kemudian belum ada langkah nyata berupa penangkapan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terhadap kinerja Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dan jajarannya.

Fitriani, pelapor sekaligus ibu korban, mengaku kecewa mendalam atas sikap aparat yang dinilai tidak serius menuntaskan kasus yang menimpa anaknya. 

Ia bahkan menyampaikan keheranannya terhadap respons kepolisian yang meminta masyarakat memberi kabar jika tersangka terlihat di suatu daerah atau sudah nampak pulang ke kampung dari pelariannya.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, tapi tak ada hasil. Polisi bilang kalau tersangka terlihat, kami yang harus kabari mereka. Apakah masyarakat sekarang yang jadi polisi? Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar Fitriani dengan nada kecewa.

Pernyataan tersebut menggambarkan betapa rendahnya kepedulian aparat dalam menjalankan tugas perlindungan hukum terhadap korban, terutama anak yang semestinya mendapat perhatian serius negara.

Kritik keras datang dari Sekretaris DPW LSM Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional Sumatera Utara (FKP2N Sumut), Fachri Ramadhan Daulay, yang menilai sikap Polres Labuhanbatu mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan tanggung jawab moral terhadap penegakan hukum.

Bagaimana mungkin tersangka yang sudah berstatus DPO justru harus ditunggu kabar keberadaannya dari masyarakat? 
Polisi memiliki intelijen dan perangkat kerja, bukan alasan untuk diam. Ini bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Fachri.

Ia menambahkan, apabila aparat terus bekerja dengan cara seperti ini, maka wajar jika kepercayaan publik terhadap kepolisian terus menurun. Kapolres Labuhanbatu, kata Fachri, semestinya mampu menunjukkan ketegasan dan kepemimpinan nyata dalam mengawal proses hukum, bukan membiarkan kasus menggantung tanpa kepastian.

Kalau aparat di lapangan hanya menunggu laporan masyarakat untuk menangkap DPO, itu artinya fungsi kepolisian tidak berjalan dengan benar. Ini bukan hanya soal kasus Fitriani, tapi soal marwah institusi,” tambahnya.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang sebelumnya telah menegaskan pentingnya profesionalisme dan kehadiran nyata polisi di tengah masyarakat. Masyarakat berharap Kapolda tidak hanya berhenti pada retorika, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di bawahnya.

Jika Kapolda benar-benar berkomitmen menjaga marwah Polri, maka harus ada tindakan tegas. Jangan biarkan keadilan menjadi slogan tanpa wujud,” tutup Fachri Ramadhan Daulay.

Kasus Fitriani kini menjadi simbol lemahnya implementasi reformasi di tubuh Polri. Perlindungan terhadap anak dan pencari keadilan tidak boleh berhenti pada janji moral, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Publik menanti bukti, bukan sekadar ucapan.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007