Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD) Labuhanbatu Utara kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan jawaban klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan. Dalam surat resmi bernomor 800.1.6.2/1946/BKPSDM/2025 tertanggal 14 November 2025, BKD menyatakan bahwa pihaknya “tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut.”
Pernyataan tersebut menjadi janggal ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa isu dugaan pungli honorer PPPK Paruh Waktu sudah meluas dan ramai berseliweran di media sosial seperti Facebook, TikTok, dan YouTube, bahkan juga telah dipublikasikan oleh sejumlah media online. Narasi dugaan pungli ini telah menjadi perhatian publik setidaknya sejak pertengahan tahun berjalan.
Surat klarifikasi BKD tersebut merupakan jawaban atas surat konfirmasi dari DPW Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara bernomor 005/DPW-FKP2N/SU/XI/2025 tanggal 14 Mei 2025 mengenai aduan dugaan pungli yang membebani tenaga PPPK Paruh Waktu pada unit layanan RSUD Aek Kanopan.
FKP2N menilai jawaban BKD yang hanya menegaskan ketidaktahuan tanpa menunjukkan adanya langkah verifikasi lapangan, investigasi internal, atau koordinasi dengan pihak RSUD Aek Kanopan maupun Dinas Kesehatan, mencerminkan lemahnya mekanisme penelusuran informasi oleh instansi pembina kepegawaian daerah.
Padahal, dalam kasus yang telah ramai di publik dan media sosial, sebuah instansi pemerintah idealnya menyampaikan langkah konkret dan progres penanganan, bukan sekadar menyatakan tidak mengetahui.
Dugaan pungli ini belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum melalui proses pendalaman dan klarifikasi resmi dari instansi terkait. Namun luasnya pemberitaan dan maraknya perbincangan publik menjadi indikator kuat bahwa pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan tersebut.
Aktivis pelayanan publik menilai bahwa jawaban BKD seharusnya tidak berhenti pada kalimat pasif “tidak mengetahui,” tetapi harus diikuti dengan tindakan proaktif. Minimnya respons investigatif justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa instansi pembina aparatur kurang peka terhadap isu pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Sekretaris DPW LSM FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Kami menghargai jawaban pemerintah daerah, tetapi publik membutuhkan klarifikasi yang lebih substansial, bukan administratif semata. Dugaan pungli di sektor pelayanan publik tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemerintah daerah harus tetap responsif dan profesional dalam menanggapi setiap laporan masyarakat, terlebih ketika persoalan tersebut sudah berkembang menjadi isu publik di ruang digital dan pemberitaan media.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini