Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Janji Petinggi Polri di Sumut Dinilai Hanya Retorika, Polres Labuhanbatu Tuai Sorotan.



Labuhanbatu, Radar007.co.id || Janji besar para petinggi kepolisian di Sumatera Utara kini dinilai hanya sebatas retorika tanpa bukti nyata. Antara ucapan dan kenyataan di lapangan terlihat saling bertolak belakang, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang dilaporkan masyarakat Labuhanbatu.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya menjaga marwah, profesionalisme, dan kehadiran nyata aparat kepolisian di tengah masyarakat. Ia menekankan agar seluruh jajaran bekerja penuh tanggung jawab dan berorientasi pada keadilan.

Namun di tingkat bawah, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, kenyataan justru menunjukkan sebaliknya. Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Fitriani menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan perlakuan salah terhadap anaknya diduga tidak mendapat penanganan serius. Proses hukum yang diharapkan menjadi pelindung anak justru berjalan lamban dan tanpa kejelasan.

Fitriani menilai bahwa janji perlindungan anak yang kerap diucapkan aparat penegak hukum hanya berhenti di tataran teori. Tidak ada keterbukaan informasi, tidak ada kejelasan proses, dan seolah tidak ada empati dari aparat terhadap korban yang seharusnya dilindungi negara. Sikap demikian memperkuat pandangan publik bahwa komitmen moral yang sering disampaikan para petinggi Polri tidak selaras dengan kenyataan di lapangan.

Ironisnya, ketika masyarakat berharap adanya kehadiran polisi yang profesional dan humanis, sebagian aparat di lapangan justru terlihat abai dan tertutup terhadap laporan masyarakat. Pernyataan Kapolda yang menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi terkesan hanya menjadi slogan seremonial yang tidak diimplementasikan secara nyata.

Belum ada keputusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran prosedur oleh Polres Labuhanbatu. Namun demikian, fakta lapangan dan keluhan masyarakat menjadi dasar kuat untuk mendesak adanya evaluasi menyeluruh dari Polda Sumut.

Publik berharap agar Kapolda Sumatera Utara tidak hanya berhenti pada tataran ucapan moral, melainkan menunjukkan tindakan nyata dengan menegur dan menindak tegas jajarannya yang lalai menjalankan tugas. Tanpa langkah konkret, ucapan tentang profesionalisme dan tanggung jawab hanya akan menjadi kalimat kosong tanpa makna.

Kasus di Labuhanbatu ini menjadi refleksi penting bahwa reformasi di tubuh Polri masih belum sepenuhnya menyentuh akar pelaksana di lapangan. Perlindungan terhadap anak bukan sekadar jargon hukum, tetapi amanat moral dan konstitusi. Masyarakat menanti bukti nyata, bukan sekadar janji manis di atas podium.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007