Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Keluhan para honorer PPPK Paruh Waktu Kabupaten Labuhanbatu Utara semakin mengemuka setelah mencuat dugaan praktik pungutan liar di RSUD Aek Kanopan. Para honorer mengaku dimintai sejumlah uang terkait proses administrasi yang berkaitan dengan status kerja mereka. Meski bukti berupa dokumen, rekaman video, dan percakapan pesan singkat telah tersebar luas di media sosial, laporan tersebut tidak mendapatkan respons dari Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, maupun Bupati Labuhanbatu Utara.
Para honorer menyatakan bahwa upaya mereka menyampaikan keluhan telah dilakukan secara resmi dan berulang. Namun tidak adanya tindak lanjut dari pejabat terkait dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam melindungi tenaga honorer yang menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
“Kami sudah mengadukan secara baik-baik. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan kini sudah beredar. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun pihak BKD, Inspektorat, atau Bupati yang mau merespon. Kemana lagi kami harus mengadu?” ungkap beberapa honorer dengan nada kecewa.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius mengingat pungli merupakan tindakan melawan hukum yang dapat melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam layanan publik. Pembiaran terhadap laporan tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mencederai upaya reformasi birokrasi yang seharusnya menjunjung integritas dan akuntabilitas.
Dalam menghadapi dugaan pungutan liar, terdapat sejumlah mekanisme hukum yang secara tegas melindungi pelapor dan mewajibkan pemerintah menindaklanjuti laporan tersebut.
Inspektorat wajib melakukan audit investigatif, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, maladministrasi, maupun pungli. Jika laporan tidak ditindaklanjuti, pelapor berhak menanyakan perkembangan penanganan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengaduan masyarakat.
Pungli termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001. Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat. Laporan dapat diajukan ke Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labura, atau Kejati Sumatera Utara.
Satgas ini berada di bawah Kemenkopolhukam dan menerima pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan maupun investigasi.
Ombudsman berwenang menangani dugaan maladministrasi, termasuk pembiaran, tidak merespons laporan, dan penyalahgunaan wewenang. UU Nomor 25 Tahun 2009 menjamin setiap warga mendapatkan kepastian proses pengaduan, transparansi, dan akuntabilitas dari penyelenggara layanan publik.
Dengan landasan hukum tersebut, para honorer memiliki posisi yang kuat untuk menuntut keadilan serta meminta tindakan tegas atas dugaan pelanggaran.
Sekretaris DPW LSM Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, memberikan tanggapan tegas atas persoalan ini. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus mendampingi para honorer agar mendapatkan keadilan.
“Kami dari DPW FKP2N Sumut tidak akan tinggal diam. Negara tidak boleh membiarkan praktik pungli merugikan honorer yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan tegas dari pemerintah,” ujar Fachri.
Ia menambahkan bahwa FKP2N siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi ataupun pusat jika pemerintah daerah tetap mengabaikan laporan para honorer.
Para honorer PPPK Paruh Waktu Labura berharap laporan mereka diproses secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Mereka menuntut agar pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap tenaga kerja yang selama ini menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.
Publik juga mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah konkret untuk memastikan RSUD Aek Kanopan serta seluruh layanan publik di Labuhanbatu Utara bebas dari pungutan liar, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para honorer yang bekerja dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini