Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara resmi melayangkan dua surat konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan.
Sekretaris DPW FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay, mengatakan bahwa penyuratan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas keresahan publik dan sebagai upaya mendorong transparansi di tubuh Pemerintah Kabupaten Labura.
“Kami tidak bermaksud menuduh, tapi ingin memastikan proses administrasi dan kepegawaian di daerah berjalan sesuai hukum. BKD dan Inspektorat harus membuka informasi agar publik tidak menaruh curiga,” ujar Fachri kepada Radar007.co.id, Rabu (5/11/2025).
Menurut Fachri, surat kepada BKD berisi permintaan klarifikasi atas dugaan adanya pungutan terhadap peserta PPPK Paruh Waktu di RSUD Aek Kanopan. Sementara surat kepada Inspektorat dimaksudkan untuk mendorong lembaga pengawasan internal pemerintah daerah melakukan audit, penelusuran, dan tindakan korektif terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“BKD memiliki tanggung jawab administratif dalam seleksi aparatur, sementara Inspektorat adalah pengawas internal pemerintah. Keduanya harus bersinergi memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan etika birokrasi,” tegas Fachri.
Ia menambahkan, FKP2N Sumut menilai sikap diam atau tertutup dari kedua instansi hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, FKP2N memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada kedua instansi untuk memberikan tanggapan tertulis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Fachri menegaskan bahwa langkah FKP2N bukanlah bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Kami menjalankan peran masyarakat sipil dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diusut secara transparan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan, pihak BKD Labura dan Inspektorat Labura belum memberikan klarifikasi resmi atas surat konfirmasi tersebut. Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan oleh Radar007.co.id melalui pesan dan panggilan telepon kepada pejabat terkait juga belum direspons.
FKP2N menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai adanya kejelasan hukum dan tanggung jawab moral dari pihak terkait. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi, FKP2N berencana meneruskan laporan ke tingkat provinsi melalui Inspektorat Sumut dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Keterbukaan adalah bagian dari reformasi birokrasi. Kami ingin memastikan tidak ada ruang untuk pungli di Labura,” tutup Fachri.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini