Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara resmi melayangkan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Surat tersebut berisi permintaan salinan data daftar perusahaan tambang galian C yang memiliki izin resmi dan masih aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, terutama dalam pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Dalam surat bernomor 003/DPW-FKP2N/SU/XI/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tersebut, FKP2N menegaskan bahwa permohonan data diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui proses dan dasar pengambilan keputusan publik, serta meminta badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerjanya secara berkala.
Sekretaris DPW FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kegiatan pertambangan galian C tanpa izin yang diduga menjadi pemasok material proyek pengerasan jalan jalur dua Gunting Saga – Aek Kanopan, termasuk di kawasan depan rumah dinas Bupati dan Alun-alun Pemkab Labura.
“Kami memohon DPMPTSP untuk memberikan data resmi perusahaan tambang yang berizin agar publik tahu mana yang legal dan mana yang belum memenuhi ketentuan hukum,” ujar Fachri.
Menurutnya, surat permohonan tersebut bukan semata bentuk kritik, melainkan langkah konstruktif dalam menjalankan fungsi sosial lembaga untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan.
“FKP2N menjalankan peran kontrol sosial sebagaimana amanat Undang-Undang. Kami ingin memastikan kegiatan tambang di Labura berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tambahnya.
Dalam surat permohonan itu, FKP2N meminta agar DPMPTSP memberikan rincian data meliputi:
1. Daftar nama perusahaan tambang galian C berizin resmi dan masih berlaku.
2. Lokasi serta jenis komoditas tambang yang diizinkan.
3. Nomor izin, masa berlaku, dan status operasional perusahaan.
FKP2N menyatakan bahwa data tersebut akan digunakan semata-mata untuk tujuan advokasi, pengawasan sosial, dan pelaporan publik dalam rangka mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Selain kepada DPMPTSP, surat tembusan juga disampaikan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Labura.
Seketris DPW FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal langkah ini sampai adanya tanggapan resmi dari instansi terkait.
“FKP2N tidak menuduh siapa pun, tetapi menuntut transparansi sesuai hukum. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha tambang di Labura memenuhi aspek legalitas dan tidak menyalahi aturan,” tegas Fachri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Labura belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat permohonan tersebut.
FKP2N menegaskan akan terus mengawasi persoalan ini dan, jika diperlukan, membawa isu tersebut ke tingkat provinsi untuk mendapatkan perhatian lembaga pengawas lainnya, seperti Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumut.
(Rdr007/Totam)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini