Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

FKP2N Sumut Kritik Dugaan Proyek Tak Sesuai Spesifikasi di Alun-Alun Labura, Pemkab Diminta Bersikap Transparan.

ket gambar :sekretaris FKP2N Fachri Ramadhan 

Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pembangunan pagar dan gapura Alun-Alun Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali mendapat sorotan. Sekretaris DPW Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumatera Utara, Fachri Ramadhan Daulay, menyampaikan kritik tegas terhadap sikap bungkam pihak rekanan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Labura.


Proyek senilai lebih dari Rp503 juta yang dikerjakan CV. Kaferindo Putra Mandiri itu menjadi pembahasan publik setelah investigasi jurnalis menemukan indikasi adanya perbedaan antara spesifikasi kontrak dan kondisi nyata di lapangan. Berdasarkan dokumen, pekerjaan seharusnya dilakukan menggunakan beton mutu K-225, pondasi sedalam 50–100 cm, serta dilengkapi besi tulangan. Namun, temuan lapangan menunjukkan dugaan pondasi hanya sedalam 10–15 cm, kolom tanpa tulangan besi, hingga pengecoran yang tampak tidak mengikuti standar teknis.

Menanggapi kondisi tersebut, Fachri menilai keheningan pihak pelaksana dan PPK menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

"Ini proyek yang menggunakan uang daerah, bukan dana pribadi. Ketika ada dugaan penyimpangan teknis tetapi pihak terkait malah bungkam, itu menimbulkan kecurigaan yang wajar dari publik. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban," tegas Fachri.

Ia menambahkan, ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi dapat melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016, Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta UU Jasa Konstruksi. Secara administratif, potensi kekurangan volume dan mutu pekerjaan dapat menjadi temuan Inspektorat maupun BPK.

Menurut Fachri, PPK harus bertindak profesional dan bertanggung jawab, mengingat posisinya tidak hanya sebagai penandatangan kontrak, tetapi juga pengawas utama pelaksanaan pekerjaan.

"PPK wajib menjelaskan kepada publik, bukan menghilang ketika ada pertanyaan terkait penggunaan APBD. Pengawasan mereka menentukan kualitas hasil pekerjaan," ujarnya.

FKP2N Sumut mendesak Inspektorat Daerah Labura untuk segera melakukan pemeriksaan teknis dan audit fisik terhadap proyek tersebut. Selain itu, pemerintah daerah diminta membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

"Pelayanan publik yang bersih dan profesional dimulai dari keberanian menjaga integritas pekerjaan. Jika pondasi proyek diragukan, pondasi moral pemerintahan pun harus dievaluasi," tutup Fachri.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007