Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dugaan Alih Fungsi Tanaman Karet ke Kelapa Sawit di PTPN IV Regional 1 Labura Dinilai Perlu Kajian Regulasi.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Dugaan alih fungsi komoditas tanaman karet menjadi kelapa sawit di areal PTPN IV Regional 1 Mambang – Labuhanhaji di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali memunculkan sorotan publik. Isu ini mencuat setelah dua pemberitaan berturut-turut oleh radar007.co.id yang menampilkan aktivitas di lapangan, namun tidak mendapat jawaban atau penjelasan resmi dari pihak manajemen PTPN IV Regional 1.

Sebelumnya, pemberitaan terkait alih fungsi tanaman karet menjadi kelapa sawit dibagikan ke berbagai media sosial dan sontak memancing beragam tanggapan masyarakat. Warga menilai bahwa setiap perusahaan, baik BUMN, BUMD maupun swasta, tetap wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama bila menyangkut perubahan komoditas tanaman di areal perkebunan yang luas.

Sayangnya, konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat PTPN IV Regional 1 Mambang Muda – Labuhanhaji tidak mendapat tanggapan. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan lahan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Masyarakat meminta agar dugaan alih fungsi tanaman karet menjadi kelapa sawit ini dikaji secara serius melalui kacamata hukum. Hal ini penting karena setiap perubahan jenis tanaman di kawasan perkebunan wajib mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur syarat izin usaha, tata kelola lahan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan perkebunan berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha dilakukan berdasarkan izin resmi dan perencanaan pemanfaatan lahan yang sah. Bila perusahaan melakukan perubahan komoditas tanpa prosedur yang benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lahan dan lingkungan.

Selain Undang-Undang Perkebunan, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian tentang perizinan usaha perkebunan juga mengatur tata cara perubahan komoditas, analisis dampak lingkungan, serta kewajiban perusahaan untuk melaporkan rencana kerja tahunan kepada pemerintah.

Bagi masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan sekadar formalitas. Perubahan tanaman dalam skala besar dapat berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan kondisi sosial sekitar. Karena itu setiap upaya alih fungsi, apalagi yang melibatkan BUMN seperti PTPN IV, harus dilakukan secara terbuka, bertahap, dan didukung dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap PTPN IV Regional 1 segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait isu yang berkembang. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul salah paham dan prasangka negatif yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan negara yang mengelola aset publik tersebut.

Pemerintah daerah dan instansi teknis seperti dinas pertanian, perkebunan, serta dinas lingkungan hidup juga diminta melakukan pengecekan lapangan dan memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan lahan di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik juga menilai, transparansi adalah kunci utama agar kegiatan perkebunan BUMN dapat berjalan berlandaskan aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tanpa penjelasan resmi, dugaan alih fungsi lahan yang kini berkembang akan terus menjadi pertanyaan yang menggantung di tengah masyarakat.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007