Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dinilai enggan membuka data perusahaan tambang galian C berizin menuai kritik dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Provinsi Sumatera Utara.
FKP2N Sumut menilai, jawaban DPMPTSP Labura terhadap surat permohonan informasi publik yang dilayangkan lembaga tersebut tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam surat balasan bernomor 700.1.11/532/DPMPTSP/XI/2025 tertanggal 11 November 2025, DPMPTSP menyebut bahwa kewenangan perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, menurut FKP2N Sumut, surat tersebut tidak menjawab substansi permintaan informasi. Lembaga ini menegaskan bahwa yang diminta bukanlah proses penerbitan izin, melainkan daftar perusahaan tambang galian C yang memiliki izin resmi dan masih aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sekretaris DPW FKP2N Sumut, Fachri Ramadhan Daulay, menyayangkan sikap DPMPTSP yang dinilai tidak proaktif dalam memberikan data yang sebenarnya bersifat terbuka dan dapat diakses publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“FKP2N tidak meminta data rahasia negara, melainkan data publik yang seharusnya tersedia di tingkat daerah. DPMPTSP Labura seharusnya memiliki daftar perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, karena itu bagian dari fungsi pengawasan administratif,” ujar Fachri kepada Radar007.co.id, Selasa (11/11/2025).
Ia menilai, dengan alasan kewenangan provinsi, DPMPTSP terkesan berusaha menghindari tanggung jawab administratif. Padahal, menurutnya, data perizinan seharusnya tersinkron antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan publik.
“Kalau data antara pusat, provinsi, dan kabupaten tidak sinkron, artinya koordinasi antar instansi masih sangat lemah. Akibatnya, publik tidak mendapatkan kepastian informasi dan mudah timbul dugaan ada ketertutupan dalam pengelolaan sektor tambang,” tambah Fachri.
Menindaklanjuti jawaban yang dinilai tidak substansial itu, DPW FKP2N Sumut resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemerintah Provinsi memberikan data dan klarifikasi resmi mengenai perusahaan tambang galian C berizin di Kabupaten Labuhanbatu Utara, lengkap dengan lokasi, jenis komoditas, masa berlaku izin, dan status operasionalnya.
Fachri menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial lembaga dalam mendorong transparansi tata kelola pertambangan. FKP2N, katanya, tidak bermaksud menyerang lembaga mana pun, namun memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan di Labura berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.
“FKP2N akan terus mengawal persoalan ini. Jika masih tidak ada kejelasan dari pihak provinsi, kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan instansi pengawas lainnya,” tegas Fachri Ramadhan Daulay.
Lembaga ini juga menilai, keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah kepada publik, terutama di sektor yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan lingkungan seperti pertambangan.
(Rdr007/ Totam).
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini