Batu Bara | Radar007.co.id –
Kasus dugaan tindakan brutal aparat Polres Batu Bara kembali mencoreng wajah institusi Polri. Seorang warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, bernama Asril Yusri (38) mengaku menjadi korban tindakan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian.
Asril menuturkan, dirinya diseret paksa dari rumah pada dini hari, dipiting, dipukuli, bahkan ditodong pistol oleh sejumlah oknum polisi yang diduga berasal dari Polres Batu Bara. Tidak hanya itu, ia juga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang tidak pernah ia lakukan.
“Rumah saya dikepung puluhan polisi. Pintu didobrak. Saya diseret keluar, dipiting, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Di perjalanan saya dipukul, ditampar, bahkan ditodong pistol supaya mengaku membunuh,” ungkap Asril dengan suara bergetar. Kamis, (2/10/2025).
Menurut pengakuannya, peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Aparat disebut datang bersama Kepala Desa Padang Genting, Suhemi. Tak hanya dirinya, seorang warga lain bernama Ismet (41) juga ikut diseret paksa.
Lebih memilukan, Asril menceritakan bahwa ia bahkan diancam ditembak mati jika tidak mau mengaku. “Pistol ditempelkan di paha saya. Mereka bilang mau ditembak. Saya cuma bisa bilang: Allah saja yang tahu. Saya tidak melakukan apa-apa,” tuturnya.
Disiksa dan Diinterogasi 24 Jam
Setelah digiring ke Polres Batu Bara, Asril mengaku kembali diinterogasi secara kasar. Ia dipukuli, ditampar, dan dipaksa mengaku pernah berada di SPBU Sei Balai. Namun Asril bersikeras, ia sama sekali tidak pernah ke lokasi tersebut.
“Tangan mereka berkali-kali menampar saya. Saya tetap bilang tidak tahu. Karena memang saya tidak melakukan itu,” ucapnya.
Asril baru dipulangkan setelah lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan. Sementara tetangganya, Ismet, dilepaskan lebih dahulu. Setibanya di rumah, Asril disambut keluarga dan ratusan warga dengan penuh haru.
Polres Batu Bara Membantah
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan menampik tudingan Asril. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan anggotanya bukan penangkapan, melainkan “pengamanan” untuk keperluan pemeriksaan.
“Bukan ditangkap, tapi diamankan berdasarkan keterangan saksi kunci. Tidak ada intimidasi, tidak ada pemukulan, apalagi todongan senjata,” ujar Tri Boy.
Ia juga menyebut, tidak ada aturan yang dilanggar karena menurutnya penyelidikan bisa dilakukan kapan saja. “Sah saja diamankan subuh hari. Setelah diperiksa 1x24 jam, yang bersangkutan langsung dipulangkan,” imbuhnya.
Desakan Masyarakat untuk Kapolda Sumut
Namun, pernyataan Polres Batu Bara ini justru memantik kemarahan masyarakat. Sejumlah tokoh warga Desa Padang Genting mendesak Kapolda Sumut segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
“Kalau polisi bisa seret orang sembarangan, todong pistol, paksa mengaku, ini bukan penegakan hukum, tapi teror,” ujar seorang warga.
Kasus ini dipandang sebagai tamparan keras bagi citra Polri yang tengah berupaya memperbaiki kepercayaan publik. Bila Kapolda Sumut tidak segera bertindak tegas, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum akan makin tergerus.
( Erwanto/Tim )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini