Ket gambar ; sidang perdana yayasan bening Nusantara pemohon dengan kepala sekolah SMPN 2 pandalian 4koto
Pekanbaru - Radar007.co.id || Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar sidang perdana terkait laporan sengketa informasi antara Yayasan Bening Nusantara (YBN) sebagai pemohon dengan Kepala SMP Negeri 2 Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, sebagai termohon, pada Senin (13 Oktober 2025)
Dalam persidangan tersebut, majelis komisioner menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Atas dasar itu, sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos, S.HI, kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati saran majelis untuk melakukan mediasi. Namun, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.
“Kita boleh saja mediasi atas anjuran majelis, tapi pada saat mediasi sebelumnya, kepala sekolah SMPN 2 Pendalian IV Koto sebenarnya punya itikad baik untuk menyerahkan laporan penggunaan dana BOS tahun 2021–2024. Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu tidak mengizinkan kepala sekolah menyerahkan laporan tersebut. Ada apa sebenarnya?” ujar Indra Ramos.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa YBN hanya meminta transparansi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami meminta dengan tegas agar Kepala SMPN 2 Pendalian IV Koto menyerahkan laporan penggunaan dana BOS 2021–2024. Dan kami juga mempertanyakan, kenapa Kadis Pendidikan Rokan Hulu justru melarang hal itu? Dugaan kami, ada sesuatu yang disembunyikan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan setelah mediasi selesai dilakukan......(Ari007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini