Batu Bara | Radar007.co.id -
Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti kegiatan Wisuda Pemuridan dan Pendalaman Alkitab, Rabu (8/10).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Labuhan Ruku dengan Yayasan Rela Sukacita Melayani (RSM) yang selama ini aktif membimbing warga binaan dalam penguatan rohani dan pembinaan mental spiritual.
Acara wisuda berlangsung khidmat dan penuh sukacita di aula Lapas Labuhan Ruku. Dalam kegiatan tersebut, para warga binaan yang telah menyelesaikan program pemuridan diberikan sertifikat sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam mengikuti pembelajaran Alkitab secara rutin selama beberapa bulan. Program ini diharapkan dapat memperkuat iman dan memberikan bekal rohani yang positif bagi para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Pendeta Mariulin Ginting selaku pembimbing rohani dari Yayasan RSM dalam amanatnya menyampaikan bahwa wisuda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan iman yang lebih dewasa.
“Kami berharap agar para warga binaan terus mempertahankan semangat rohani ini dan menjadikannya bekal untuk hidup yang baru setelah bebas nanti,” ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi kepada Yayasan RSM atas dedikasi dan konsistensi dalam membimbing warga binaan.
“Kami sangat berterima kasih atas peran serta Yayasan RSM dalam memberikan pembinaan rohani yang luar biasa. Kegiatan seperti ini sangat membantu kami dalam mewujudkan pembinaan yang holistik bagi warga binaan,” tutur Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menambahkan bahwa kegiatan pembinaan keagamaan, baik bagi pemeluk agama Islam maupun Kristen, terus dikembangkan di Lapas Labuhan Ruku. Melalui kegiatan seperti wisuda pemuridan ini, diharapkan warga binaan dapat mengalami perubahan moral dan spiritual yang signifikan, serta menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Sumber : Humas Lapas Labuhan Ruku
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini