Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

PT.Adira Finance Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Dilaporkan Kuasa Hukum ke Polda Sumut


Medan -Radar007.co.id || Pelapor, Mina warga Galang, Kabupaten Serdang Bedagai didampingi kuasa hukum Editor Gea, S.H.,M.H dan Marihot Parulian Sitanggang, S.H resmi melaporkan PT Adira Dinamika Multi tbk cabang Medan -3 Lubuk PAKAM dalam hal ini terlapor Bambang Irmanto dan Titik Wulandari ke SPKT Polda Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025) dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Fraud)

Dalam keterangan persnya, Mina melalui kuasa hukum Editor Gea, S. H, M.H menyampaikan ketegasan pihaknya dalam memproses perkara laporan klien nya itu setelah beberapa kali melakukan upaya hukum somasi dan pengaduan resmi ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun belum mendapat kepastian sanksi atas kerugian yang dialami Pelapor.

" Ya dalam laporan Ini terlapornya ada tiga pihak yakni PT. Adira Dinamika Multi, Bambang Irmanto selaku French Manager PT Adira Finance Titi Kuning dan yang ketiga Titik Wulandari pegawai PT Adira Finance dengan jabatan Retention Head (RH) Lubuk Pakam" ujar Editor Gea, S. H, M.H.

Dikatakan Editor Gea, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan program dana talangan yang menjanjikan keuntungan namun faktanya pelapor justru mengalami kerugian material sebanyak Rp. 1. 726.200.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Juta Rupiah).

Diakuinya, pulihaknya sudah berulang kali melakukan upaya somasi dan laporan ke lembaga OJK, namun surat dibalas dengan surat tanpa ada tindakan nyata seperti sanksi ataupun mediasi.

" Dan kami sangat berharap OJK dapat bertindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan seperti PT Adira Finance (Leasing) yang dinilai melakukan Fraud untuk memberi kepastian kemananan hak masyarakat, apalagi para pelaku merupakan petinggi perusahaan yang dominan dipercaya masyarakat untuk bekerjasama atau pun memanfaatkan fasilitas jasa perusahaan, sehingga masyarakat juga lebih berhati- hati atas penawaran oknum perusahaan pembiayaan, dan terkhusus kepada Polda Sumut kami berharap sesegera mungkin untuk melakukan penindakan dan pengungkapan dalam kasus ini" jelas Editor Gea.

Ditegaskannya, melaporkan perkara ini ke kepolisian merupakan upaya hukum untuk mendapat kepastian hukum terhadap pelapor setelah beberapa kali melayangkan somasi dan bahkan mengadukan permasalahan froud ini ke lembaga OJK, pihaknya berharap tindakan tegas pihak terkait dalam menindak para pelaku diduga Fraud ini.

Pihaknya juga akan membawa perkara ini ke gugatan sidang perdata di Pengadilan Negeri dalam kasus penipuan dalam perbankan pembiayaan berupa Tindakan penipuan yang disengaja untuk menguntungkan penipu dan menghilangkan hak-hak korban.

Dalam dunia perbankan, fraud dapat berupa manipulasi data, penyalahgunaan aset, atau penyembunyian informasi penting.(Tim007)
© Copyright 2022 - Radar007