Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Perbaikan Jalan Raya Dengan Menambal Lubang (patching), Makan Korban

Batu Bara | Radar007.co.id — 
Dugaan kelalaian dalam pekerjaan perbaikan jalan kembali mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dua pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan di ruas Jalan Simpang Tiga, Simpang Dolok, Kecamatan Talawi, pada Kamis (03/10/2025) akibat kondisi jalan rusak tanpa adanya rambu atau tanda peringatan di lokasi.

Peristiwa terjadi sekira pukul 13.30 WIB, ketika kedua korban melintas di area proyek perbaikan jalan. Berdasarkan keterangan saksi, tidak terdapat satu pun tanda atau papan peringatan di sekitar lokasi. Akibatnya, roda sepeda motor korban terperosok ke lubang dan mengakibatkan keduanya terjatuh keras ke badan jalan.

Keterangan Muklis (35) Tahun sebagai abang korban utama, adiknya Wahyu pengendara motor Beat, mengalami luka serius hingga harus menjalani 13 jahitan di bagian dagu, sementara rekannya mengalami luka robek dan memar di beberapa bagian tubuh.

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak melayangkan somasi resmi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang diduga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Dalam surat somasi itu, pihak pelapor menegaskan bahwa tindakan abai terhadap keselamatan pengguna jalan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memberi tanda atau melakukan perbaikan bila jalan rusak.

Pasal 273 UU yang sama, yang menyebutkan adanya sanksi pidana jika kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan kecelakaan.

Pasal 25 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan kewajiban pemerintah menjamin keselamatan lalu lintas di jalan umum.


Somasi tersebut menuntut empat hal pokok, yakni:

1. Penjelasan resmi dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Batu Bara mengenai absennya tanda peringatan di lokasi.

2. Pemasangan rambu peringatan di seluruh titik proyek perbaikan jalan di wilayah Batu Bara.

3. Pertanggungjawaban penuh terhadap korban, termasuk kompensasi biaya medis dan ganti rugi.

4. Laporan tertulis terkait prosedur kerja dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.


Pihak pelapor memberi batas waktu tiga hari kerja bagi kedua instansi untuk memberikan jawaban tertulis. Bila tidak diindahkan, mereka akan menempuh jalur hukum dan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt. Kadis PUPR Batu Bara, Rubi Siboro, enggan memberi penjelasan rinci dan justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pejabat pelaksana kegiatan (PPK).

“Lagi ada kegiatan di luar, bang. Coba ke PPK aja dulu bang,” tulis Rubi Siboro singkat dalam pesan WhatsAppnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan dan PUPR Kabupaten Batu Bara, belum memberikan tanggapan resmi atas insiden tersebut. Sementara warga sekitar berharap agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera bertindak cepat memperbaiki dan menertibkan proyek jalan yang rawan kecelakaan demi keselamatan pengguna jalan.

Sumber : Muklis
( Erwanto/Tim )



© Copyright 2022 - Radar007