Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pengerasan Jalan Lintas Sumatera Utara Jalur 2 di Labuhanbatu Utara Diduga Gunakan Material dari Tambang Tak Berizin.


Labuhanbatu Utara, radar007.co.id || Proyek pengerasan Jalan Lintas Sumatera Utara jalur dua di Aek Kanopan, tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati dan Lapangan Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan publik. Kegiatan proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan sumber anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan ini merupakan kegiatan ‘Perkerasan Jalan Dua Arah Aek Kanopan–Gunting Saga’ dengan nomor kontrak 600.1.9.3.2.02/PPK-BM/APBD/SPK/DPUPR-LBU/VII/2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV Anugrah Rezki Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.478.000.000 (dua miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) dan waktu pelaksanaan mulai 22 Juli 2025 hingga 18 Desember 2025.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan dari salah satu rekanan pemborong di wilayah Kualuh Beringin, diperoleh informasi bahwa bahan material pengerasan jalan tersebut diduga berasal dari tambang galian C yang belum memiliki izin resmi. Sumber material tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial N. Hingga saat ini, pihak pelaksana maupun Dinas PUTR Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sebagai informasi, setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan bahan galian, termasuk batu dan pasir, harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pelaksanaan proyek pemerintah juga harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

Maka pihak terkait, khususnya Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara, dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan lebih lanjut agar seluruh kegiatan proyek berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga transparansi penggunaan dana publik.

(Rdr007/Totam)
© Copyright 2022 - Radar007