Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Parah .....?? Dugaan Pungutan Liar Terkait Kelulusan PPPK Paruh Waktu di RSUD: Publik Desak Penegakan Hukum.


Labuhanbatu Utara, Radar007.co.id || Belakangan ini, beredar sejumlah foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang menunjukkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses kelulusan tenaga PPPK paruh waktu di salah satu rumah sakit daerah (RSUD). Meskipun kebenaran informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, dokumentasi yang beredar menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi kepegawaian.

Dalam sejumlah foto yang beredar, tampak tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah dengan keterangan yang mengindikasikan bahwa dana tersebut merupakan 'bukti setor sebagian teman-teman yang sudah membayar'. Selain itu, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp menunjukkan adanya keluhan dari sejumlah peserta terkait permintaan pembayaran tersebut. Pesan yang beredar memperlihatkan ajakan untuk melakukan iuran guna mendukung tim tertentu, namun di sisi lain muncul pernyataan dari beberapa individu yang merasa terbebani dan takut tidak diluluskan jika tidak ikut membayar.

Selain bukti foto dan percakapan, terdapat pula rekaman suara berdurasi sekitar delapan menit yang disebut sebagai bukti permintaan uang terkait kelulusan PPPK paruh waktu. Meskipun isi rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi, keberadaannya semakin memperkuat dugaan publik adanya praktik pungutan di luar mekanisme resmi pemerintah.

Apabila dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tindakan semacam ini juga dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan larangan menerima atau meminta imbalan terkait jabatan atau tugas yang diemban.

Namun demikian, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya hasil klarifikasi resmi dari pihak RSUD maupun instansi pemerintah yang berwenang, termasuk Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel untuk memastikan tidak terjadi praktik pungli yang mencederai nilai-nilai keadilan, integritas, dan profesionalisme dalam proses seleksi PPPK. Jika terbukti benar, tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku harus dijatuhkan agar menjadi efek jera dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Bukti-bukti yang beredar berupa foto tumpukan uang, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, serta rekaman suara berdurasi sekitar delapan menit telah menjadi perhatian publik dan kini tengah menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.(Radar007/totam)
© Copyright 2022 - Radar007