Batu Bara | Radar007.co.id – Gabungan Media Online (GMO) Kabupaten Batu Bara, mencium aroma busuk dugaan pelanggaran disiplin ASN kembali tercium dari tubuh birokrasi Kabupaten Batu Bara. Kamis, ( 02/10/2025 )
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lapangan, menemukan sederet indikasi pelanggaran serius yang menyeret nama Kepala Bidang Ekonomi dan Infrastruktur Bappelitbangda, berinisial (FR).
Berdasarkan temuan di lapangan, FR diduga kuat jarang berada di kantor dan sulit ditemui. Lebih parah lagi, ia disebut mengabaikan kewajiban absensi digital, padahal itu menjadi syarat mutlak disiplin ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tak hanya itu, FR juga diduga menandatangani dokumen di luar kantor, serta jarang mengenakan pakaian dinas karena lebih sering berkeliaran di luar instansi. Sumber internal menyebut, FR merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, sehingga konsentrasinya sebagai Kabid di Bappelitbangda patut dipertanyakan.
Yang lebih mengejutkan, FR diduga menikmati double tunjangan: tunjangan sebagai Kabid Bappelitbangda dan tunjangan sebagai PPK di dua dinas berbeda. Praktik ini jelas-jelas berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip keadilan dalam birokrasi.
Melihat indikasi pelanggaran berlapis ini, GMO Batu Bara mendesak agar Bupati Batu Bara melalui BKSDM segera melakukan evaluasi mendalam, menghentikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Faisal Rahman, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN yang berlaku.
“Ini bukan sekadar persoalan absen atau pakaian Dinas, tapi soal integritas dan kerugian keuangan daerah. Kalau dibiarkan, birokrasi hanya akan jadi panggung bancakan jabatan,” tegas salah satu jurnalis GMO.
Publik kini sedang menanti, tindakan Bupati Batu Bara terkait dugaan pelanggaran ini, atau justru membiarkan oknum ASN “hantu kantor” ini terus bermain dengan jabatan dan tunjangan ganda.
( Erwanto/Tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini