Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Isu Gudang CPO Batu Bara Dibantah Keras: Ketua PJID Tegaskan, Tak Ada Keterlibatan Kapolda dan Kapolres!

Batu Bara | Radar007.co.id —
Isu liar yang beredar di sejumlah media online tentang dugaan keterlibatan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan dalam aktivitas gudang penampungan CPO ilegal di Kabupaten Batu Bara, akhirnya dibantah tegas oleh DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Batu Bara.
Ketua DPD PJID Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. Ia menegaskan, isu yang menyebut gudang penampungan CPO di Batu Bara sebagai tempat penyimpanan hasil rampokan produksi PTPN IV Regional II adalah murni fitnah yang menyesatkan publik.

“Kami sudah konfirmasi langsung kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara. Keduanya dengan tegas menyatakan tidak pernah terlibat ataupun memiliki hubungan dengan aktivitas gudang CPO di Batu Bara,” ujar Mariati, Kamis (9/10/2025) di Kantor DPD PJID, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih.

Tak hanya pihak Kepolisian, manajemen PTPN IV Regional II juga membantah keras tuduhan kehilangan produksi CPO.

“Tidak ada kehilangan stok minyak sawit di unit kami. Jika pun ada, tentu kami akan menempuh jalur resmi dan melapor ke pihak berwenang,” terang perwakilan PTPN IV seperti dikutip Mariati.

Mariati menegaskan, media seharusnya berpegang pada fakta dan etika jurnalistik, bukan sekadar menebar sensasi tanpa dasar.

“Menulis berita tanpa bukti jelas bisa berbalik menjadi jerat hukum bagi si pembuat berita. Jangan jadikan media sebagai alat provokasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Polres Batu Bara mengingatkan bahwa pemberitaan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik dapat diusut secara hukum. Meski demikian, mereka masih membuka ruang komunikasi bagi media yang dinilai telah menyesatkan publik.

Di tengah kisruh isu ini, sempat beredar cerita di kalangan wartawan bahwa salah satu jurnalis, Erika Manik, mendapat ancaman dari pihak tak dikenal setelah memberitakan soal gudang CPO. Namun, Mariati menyebut kabar itu hanyalah “cerita tong kosong” yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau hanya berdasarkan omongan warung kopi, itu bukan ancaman nyata. Jangan dibesar-besarkan. Jadilah wartawan profesional, bukan penyebar cerita,” ujar Mariati dengan nada menohok.

Mariati juga menilai, isu ini justru menjadi ujian bagi dunia pers di Sumatera Utara agar tetap berintegritas dan berani menolak berita bohong. Ia berharap, setiap jurnalis kembali pada marwahnya sebagai penyampai fakta, bukan pembuat sensasi.

“Kami bukan pemburu isu murahan. Kebenaran harus dikedepankan, bukan kepentingan pribadi,” tutup Mariati dengan tegas.

( Erwanto/Tim )



© Copyright 2022 - Radar007