Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

CLEAR!!! Legalitas Operasi PT Cakra Utama Astaria di Purworejo Ditegaskan, Lokasi Penambangan Sesuai Tata Ruang


Purworejo - PT Cakra Utama Astaria (CUA) adalah satu dari tujuh perusahaan tambang yang resmi berizin di Purworejo, dengan lokasi operasional di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip. sebuah perusahaan penambangan pasir sungai di Kabupaten Purworejo, dikonfirmasi memiliki izin operasi produksi yang sah.


Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, memastikan bahwa kegiatan penambangan PT CUA telah sepenuhnya mematuhi ketentuan tata ruang wilayah. Dia menjelaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT CUA diterbitkan pada 6 Desember 2022 setelah melalui rapat forum penataan ruang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


“Ini dokumen ini terbit itu sudah dirapatkan di Forum Penataan Ruang Kabupaten Purworejo dengan melibatkan beberapa stakeholder. Salah satunya adalah Kepala Desa Cengkawakrejo, kemudian Camat Banyuurip, kemudian ESDM, dan dinas-dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Purworejo”. terangnya Senin (13/10/20225)


Yusuf juga menegaskan bahwa tidak ada keberatan atau klaim yang menyatakan lokasi operasi PT CUA berada di luar Desa Cengkawakrejo, menolak klaim bahwa lokasi itu masuk ke Desa Karangmulyo. Seluruh pihak sepakat dan dokumen resmi, termasuk pertimbangan teknis pertanahan dari BPN (25 November 2022) dan informasi ruang sungai dari BBWS Serayu Opak (BBWSSO) (19 Juli 2021), menunjukkan bahwa area penambangan 100 persen berada di wilayah Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.


“Di situ Pak Kepala Desa tidak ada sama sekali menyampaikan bahwa itu masuk daerah Karang Mulyo. Clear, itu masuk Cengkawakrejo.” Tegasnya


Meskipun luas wilayah yang disetujui dalam KKPR mencapai 3,9 hektar (yang kemudian menyusut menjadi 1,9 hektar dalam IUP), Yusuf menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi dari instansi berwenang, kegiatan PT CUA legal dan lokasi penambangan tidak bermasalah secara administratif maupun tata ruang.


“Jadi ini clear bahwa lokasi berdasarkan pembahasan, sudah berdasarkan dokumen-dokumen dari instansi yang bermenang baik itu BBWSSO, baik itu BPN bahwa lokasi yang milik PT CUA ini semuanya masuk di desa Cengkawakrejo”. Tegasnya Kembali.


Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal di Purworejo, seperti di Kecamatan Ngombol. Ia menegaskan bahwa tambang tanpa izin resmi adalah ranah penegakan hukum (APH), dan Dinas ESDM bertugas melakukan identifikasi, inventarisasi, serta pembinaan untuk menghentikan kegiatan tersebut.


Panut mengakui sulitnya mengidentifikasi tambang ilegal karena sifatnya yang sporadis, oleh karena itu ia mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk melaporkan setiap kegiatan tambang ilegal yang mencurigakan.

Mustakim

www.radar007.co.id

© Copyright 2022 - Radar007